Minut, Gemasulut.net- Bertempat dikantor Bupati Minahasa Utara (selasa 21 januari 2024) Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, mengambil sumpah/janji dan melantik tiga Penjabat Hukum Tua di Minut.
Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Hukum tua adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di tingkat desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat.
“Terima kasih kepada semua unsur yang terlibat langsung maupun tidak secara langsung yang telah membantu dan mendukung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah-janji Penjabat Hukum tua ini, sehingga semua prosenya dapat berjalan dengan kondusif dan lancar, dan juga hal ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari semuanya,” kata Wowiling.
Adapun Ketiga Hukum tua yang dilantik adalah Hukum Tua Desa Kalawat yang sebelumnya dijabat Ferry Bensuil, digantikan Alfrida, ASN pada Puskesmas Kolongan dan Penjabat Kumtua Desa Kema III dipercayakan kepada Royke Keleyan, menggantikan Ratna Sultraini sedangakan Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat yang sebelumnya dijabat oleh Lanny Tumbol kini digantikan Novdy Manorek.
Perlu diketahui, Pergantian Lanny Tumbol, menurut Kadis PMD Fredrik Tulengkey, karena atas dasar permintaan sendiri atau mengundurkan diri sebagai Hukum Tua untuk kembali bertugas sebagai ASN di lembaga pendidikan non formal SKB Airmadidi.
Sekda Novly Wowiling membacakan sambutan Bupati berpesan, para Penjabat Kumtua yang dilantik agar dapat menjaga melaksanakan dan mempertanggung jawabkan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan suatu wilayah. Untuk mencapai sebuah desa yang aman dan sejahtera, salah satu pilar adalah kepemimpinan Hukum Tua, tahun 2025 ini Kabupaten Minahasa Utara akan menghadapi momentum Pemilihan Hukum Tua di 61 Desa. Untuk itu, wajib bagi ASN untuk mensukseskan Pilhut nanti,” ucapnya.
Diakhir sambutan, Sekda Novly Wowiling mengingatkan mengenai pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Tugas pembangunan harus transparan dan telah disampaikan oleh Bupati, agar Kumtua tidak memegang keuangan desa, serahkan kepada Bendahara desa” pungkasnya.
(Billy Dungus)