Minut, Gemasulut.com- Permasalahan fingerprint di Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut) semakin menghebohkan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari pihak Inspektorat dan BKPSDM Minut.
Dikatakan Inspektur Inspektorat Umbase Mayuntu, jika itu bukanlah pungutan liar (pungli) tetapi iuran kebersamaan yang sudah disepakati.
” Karena tidak ditata dalam anggaran, makanya sepakat untuk membayar bersama-sama biaya fingerprint. Dan tiap bulannya sebesar Rp. 1.027.000,” jelas Mayuntu.
Ditambahkan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, bahwa sejak bulan Januari dan Februari di Dinas Pendidikan Minut untuk biaya fingerprint tidak terinput dalam aplikasi SIPD.
” Makanya sesuai kesepakatan, ada iuaran kebersamaan sebesar Rp50.000 tiap ASN untuk digunakan membayar fingerprint ke pihak ketiga,” tutur Kalengkongan.
Sedangkan Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, sebelumnya pernah menjelaskan ke media ini pada tanggal 4 Maret 2022 pekan lalu, bahwa biaya fingerprint sudah dianggarkan dan ditata pada tiap-tiap SKPD.
” Biayanya kurang lebih Rp. 500rb per bulan dengan kapasitas kuota 1-1000 orang. Kalau tidak ditata, itu kesalahan dari Dinas terkait,” kata Watupongoh.
Menurut informasi yang diterima, jumlah ASN yang ada di Dinas Pendidikan Minut 32 orang. Bila dijumlahkan Rp.50.000 x 32 total yang diterima Rp.1.600.000. Ini sudah melebihi biaya pembayaran fingerprint. Lalu sisanya ke mana?
Lagi pula pernyataan dari Umbase dan Watupongoh sangat berbeda soal nominal pembayaran fingerprint.
” Miris sekali kalau para pejabat yang terkait, menutupi suatu kesalahan atau pelanggaran. Aksi ibu Redyana Panebaren ini adalah mengungkap kebenaran sesuai fakta dan ada buktinya,” ucap salah satu ASN di Minut yang enggan namanya dipubikasi. Sabtu, 12 Maret 2022.
Penulis : Billy Dungus