Minut, Gemasulut.net- Dugaan pungli terjadi di Pemerintahan Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat. Dimana, masyarakat saat mengurus Surat Keterangan Domisili dimintakan biaya berkisar jutaan rupiah.
Dugaan pungutan liar (Pungli) kali ini terungkap dalam kegiatan reses yang dikakukan anggota DPRD Minut, Efendy Moha.
Disebutkan, untuk mendapatkan surat Keterangan domisili, masyarakat harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, diinformasikan sebesar Rp 2.5 Juta.
“Pak Dewan, kami warga Gorotalo sudah tinggal di Desa Watutumou. Waktu mengurus surat keterangan domisili, kami dimintai uang Rp 2.5 juta. Herannya, yang memberitahukan besaran rupiah ini yakni Kumtua Desa Watutumou Sylvana Rotinsulu,” ujar salah satu warga saat kegiatan reses yang dilaksanakan belum lama ini.
Mendengar informasi, Efendy Moha dengan tegas akan menindak lanjuti hal ini degan mendatangi Pemdes setempat, dalam hal ini Kumtua Desa Watutumou guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Saya pastikan akan cek langsung ke Kumtua (Kepala Desa), terutama soal regulasi aturan menyangkut pungutan yang jelas-jelas sangat membebani masyarakat. Yang saya tahu, pengurusan dokumen keluarga, apakah kartu keluarga (KK), KTP, keterangan tinggal, pindah wilayah dan lainnya itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Ini lenegasan lansung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tegas Moha notabene anggota Fraksi NasDem DPRD Minut.
(Anggrayani)