Tujuh Poin Hasil Kesepakatan Antara PT. MSM/TTN dan WPR

Gemasulut.net-MINUT- Tujuh poin hasil kesepakatan antara pimpinan perusahaan PT Meares Soputan Maining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) bersama penambang emas dan pemilik lahan di wilayah tambang rakyat (WPR) desa Tatelu kecamatan Dimembe ditandatangani oleh Plh. Bupati Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, unsur Forkopimda, Dirut PT MSM/TTN David Sompie, Ketua Koperasi batu emas Tatelu Hendry Waluko, Camat Dimembe Ansye Dengah serta pihak  terkait lainnya.

Pertemuan ini difasilitasi Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau SIK MSi di aula Polres Minut, Senin (22/2).

Berikut ini adalah kesepakatan bersama antara PT. MSM / TTN DAN WPR

DENGAN INI KAMI SEPAKAT :

A. EKSPLORASI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. MSM / TTN TIDAK MENGGANGGU LAHAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR).

B. JIKA ADA KEJADIAN TEKNIS YANG TERJADI PADA SAAT EKSPLORASI MAKA MASYARAKAT/ PENAMBANG / PEMILIK LAHAN DAPAT MENGKOMUNIKASIKAN DENGAN PIHAK PT. MSM / TTN DENGAN BAIK DAN PIHAK MSM / TIN AKAN MEMBERIKAN PENGGANTIAN SESUAI KEJADIAN TEKNIS TERSEBUT.

C. TIDAK ADA TEKANAN DARI PIHAK MANAPUN TERHADAP PEMILIK LAHAN YANG AKAN MENJUAL TANAHNYA KEPADA PIHAK PT. MSM / TTN, JIKA TERIADI MAKA AKAN ADA PROSES HUKUM PADA YANG MEMBERIKAN TEKANAN.

D. PIHAK PENAMBANG HARUS MEMPERPANJANG IJIN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) TAHUN INI, KARENA IJIN SELESAI TAHUN 2021

E. PIHAK PENAMBANG YANG MEMILIKI JIN WPR TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK MEMASUKI WILAYAH KONTRAK KARYA PT. MSM / TTN DAN SEBALIKNYA PIHAK PT. MSM I TTN TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMASUKI WILAYAH WPR.

F. UNTUK KEDALAMAN PENAMBANGAN, PT. MSM / TTN TIDAK DIBATASI KEDALAMAN PENAMBANGAN SEDANGKAN WPR DIBERIKAN KEWENANGAN HANYA 100 METER SESUASI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN.

G. PENAMBANGAN YANG DILAKUKAN OLEH WPR DAN PT. MSM I TIN JIKA MENGAKIBATKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BAGI MASVARAKAT SEKITAR, MAKA AKAN DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, Dandim 1310 Bitung Letkol Infantri Benny Lesmana,
Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, Danramil Dimembe Peltu Alexander Sudirman, Hukum Tua Desa Tatelu John Lausan, perwakilan masyarakat penambang Novry Dotulong, Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Agustian Tulenan, perwakilan masyarakat desa Tatelu serta anggota DPRD Minut dapil Dimembe Edwin Nelwan, Marcel dan Chintya Erkles.
(Billy/**)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *