Tjahjo Kumolo:  Tidak Semua Eselon III dan IV Dihapus

 

JAKARTA – Tidak semua Eseloan III dan IV akan dihilangkan atau dihapus. Rencana pemerintah untuk merampingkan birokrasi bakal segera terwujud. Ada beberapa jabatan eselon ini yang tetap akan dipertahankan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membenarkan hal ini.  Kemenpan-RB) telah memberikan petunjuk proses pemangkasan eselon III dan IV.

“Penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tandas Tjahjo di Jakarta,  Kamis (16/01/2020).

Selain itu juga dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, dan persetujuan dokumen. Serta yang juga memiliki kewenangan kewilayahan. “Lalu kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB,” ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa di Kemenpan-RB yang juga telah melakukan pemangkasan, masih menyisakan jabatan struktural. Setidaknya ada 52 pejabat eselon III beralih ke jabatan fungsional ahli madya. “Hanya ada satu jabatan eselon III yang tersisa yakni Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan. Kemudian sebanyak 89 pejabat eselon IV beralih ke jabatan fungsional ahli muda. Dan hanya dua jabatan eselon IV yang tersisa yakni Subbagian Protokol dan Subbagian Rumah Tangga,” paparnya.

Pegawai struktural di Kemenapan-RB dialihkan ke beberapa jabatan fungsional. Seperti analis kebijakan, analis kepegawaian, perencana, dan jabatan fungsional lainnya yang mendukung tugas dan fungsi Kemenpan-RB. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perampingan birokrasi ini akan dilakukan dalam lima tahapan.

Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

“Lalu keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Ini dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi,” ungkapnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, dan implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pasa Juni 2020. Kemudian pertengahan 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. “Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring,” ungkap Setiawan. ****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *