Tindakan Arogan Allan Mingkid, Tuai Kecaman Wartawan Biro Minut

Gemasulut.com-MINUT- Tindakan Arogan salah satu pejabat Pemkab Minut yakni Asisten II Drs Allan Mingkid yang menolak tugas Jurnalis, khususnya wartawan Biro melakukan peliputan kegiatan PJs Bupati Minut Clay Dondokambey, SSTP MAP, tuai kecaman.

Pasalnya, saat kegiatan rapat EPRA, Mingkid tidak mengizinkan wartawan melakukan perekaman. Padahal rapat tersebut dilaksanakan di Atrium yang terbuka. Rabu (14/10).

Prilaku yang tidak sepantasnya dan sangat memalukan yang dilakukan oleh pejabat utama Pemkab Minut ini, sangat bertentangan dengan sikap PJs Bupati yang sangat familiar dengan tugas dan fungsi Wartawan.

Menurut Diana Massie, dirinya saat melakukan peliputan dan perekaman audio pelaksanaan kegiatan tersebut pada sesi penjelasan kepala BKD terkait pakaian dinas setiap ASN, tiba-tiba didatangai Mingkid dan melarang Massie yang saat itu berada di salah satu pelantang audio untuk merekam.

” Tolong jangan dulu direkam itu Pak-Bu kita lagi rapat Dinas ini tolong jangan di rekam maaf maaf ya,” ucap Mingkid beralasan dan tetap tidak mengizinkan kegiatan peliputan.

Massie yang memang membutuhkan audio sebagai bahan berita, ketika mendapat perlakukan tersebut sangat kecewa.

” Rekaman itu sangat perlu bagi kami media Radio. Kami juga akan mensosialisasikan ke masyarakat, terkait kerja serta upaya Pemkab Minut dalam penegakan aturan. Kalau ini rapat tertutup kenapa harus di ruang terbuka yang siapa saja bisa mengakses semua pembicaraan. Sayang sekali, Pjs Bupati sangat welcome dengan tugas media tapi dia (Mingkid, red) sangat mengecewakan,” sembur massie.

Pelecehan tugas Jurnalistik ini mengundang reaksi keras seluruh anggota Forum Jurnalis Biro (Forjubir) yang meminta agar Pjs Bupati mengevaluasi kinerja Mingkid ini.

Sebagai Pewarta, Kami melihat ini bukan perintah Pjs Bupati, tetapi inisiatif yang bersangkutan, seolah-olah ketakutan sebab ada yang disembunyikan dan takut diberitakan. Tindakan menghalangi tugas Jurnalis dalam forum resmi adalah tindakan pelecehan dan arogansi, serta melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

” Forjubir Minut dengan tegas mengutuk tindakan arogansi Asisten II Pemkab Minut ini kepada wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik, dan ini untuk tidak terjadi di masa yang akan datang,” kata Ketua Forjubir Minut Stenly Lumempouw.
(**)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *