Minahasa, Gemasulut.net- Kasus pemalsuan jual beli tanah yang menjerat salah satu oknum Kumtua dan istrinya di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menemui babak baru. Setelah keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa belum lama ini, kasus ini membuka babak baru
Buktinya, kedua tersangka yaitu OK yang diketahui Oknum Kumtua Desa Tontimomor dan Istrinya ER dijemput anggota Polres Minahasa di kediamannya, Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kedua tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto melalui kanit Pidum AIPDA Hendro Purnomo membenarkan hal tersebut.
“Saat ini keduanya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua,” ucap Aipda Hendro.
Diketahui, kasus ini berawal dari berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan, terkejut lantaran kapling sebidang tanah yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemilikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK.
(Anggrayani)