Minut, Gemasulut.net- Serah Terima Jabatan Penjabat Hukum Tua Desa Sampiri, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dari Filly Tuwaidan kepada Herry P. Rawung berlangsung aman dan tertib di Aula balai desa Sampiri. Selasa, 6 Juni 2023.
Acara dimulai pada pukul 11.00 Wita dengan ibadah, yang dipimpin oleh pendeta Ranto Simanangkalit, S.Th.
Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Ibu Filly Tuwaidan, dimana dalam kepemimpinannya di desa Sampiri telah memajukan dengan kegiatan-kegiatan positif dan peningkatan SDM, serta kepada masyarakat yang sudah menjaga dan meningkatkan prestasi yang telah didapat selama ini.
Pada kesempatan ini, mantan Pj Hukum Tua Desa Sampiri Filly Tuwaidan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan juga permintaan maaf kepada seluruh warga Desa Sampiri.
“Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Desa Sampiri yang telah membantu saya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pj Hukum Tua selama kurang lebih 1 tahun. Sehingga berkat kerja sama yang baik antara pemerintah desa Sampiri dan warga, semua kegiatan berjalan dengan baik tanpa kendala apapun,” ungkap Filly sapaan akrabnya.
Sementara itu, Pj. Hukum Tua yang baru Herry P. Rawung mengatakan, akan melanjutkan program-program JG-KWL yang telah direncanakan dalam musyawarah lalu, dan mengajak seluruh masyarakat, untuk selalu pro aktif dalam pembangunan maupun pemberdayaan di Desa Sampiri.
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menunjang semua program pemerintah desa demi kemajuan desa Sampiri,” pungkas Rawung.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Sertijab dan penyerahan memori tugas kepada Pj. Hukum Tua Herry P. Rawung, kemudian berjabat tangan dengan para tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan, Ketua TP-PKK Kecamatan Airmadidi, para perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggota, ibu-ibu PKK desa Sampiri, serta tamu undangan.
(Billy Dungus)