Gemasulut.net-MINUT- Sekretaris Jendral (Sekjen) Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3-Sulut) Calvin Limpek sambangi Polda Sulut, Senin (2/8). Kedatangan LP3-Sulut tersebut langsung diterima oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulut yang sebelumnya telah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
“ Saya melaporkan terkait dengan lelang pekerjaan di ULP Kabupaten Minahasa Utara, yakni diantaranya; Kabag ULP Minut, Pokja ULP Minut, Kepala Dinas Pendidikan Minut, Kepala Perikanan Kelautan Minut, Direktur CV. Elyana dan Direktur Cv. Gabygyo.” jelas Limpek kepada media ini.
Lanjutnya, dalam proses tender atau lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minut, dimana kepala ULP Dan Pokja berperan atau bertindak sebagai penentu dalam pemenangan setiap kegiatan tender di satu pekerjaan dalam dinas yang masuk dalam proses lelang.
Akan tetapi telah terjadi suatu pelanggaran perbuatan yang melawan aturan didalam proses lelang tersebut. Dikatakan Limpek, setelah dilakukan investigasi didapati ada beberapa permasalahan yakni kerja sama antara ULP, POKJA Kabupaten Minut dan Direktur Perusahaan Serta Kepala Dinas Terkait (KPA) dalam penentuan pemenang Tender. Perbuatan tersebut menguntungkan orang lain (Monopoli Proyek) dan diri sendiri.
“ Diduga terjadi monopoli pekerjaan yang dimenangkan satu perusahaan bernama CV.Elyana sebanyak lima pekerjaaan dalam satu jam tayang, empat paket di Dinas Pendidikan dan satu paket dari Badan Keuangan dan Kas Daerah.
Kemudian CV. Gabygio menang tender sebanyak 5 paket. Yakni, dua paket ikut lelang dan dua paket non lelang Dinas Pendidikan, satu paket di Dinas Perikanan. “ urai Limpek.
Lebih lanjut dijelaskan Limpek, dalam memenangkan pekerjaan, perusahaan ini telah melakukan pelanggaran dengan dengan tidak memberikan nama perusahaan yang sebenarnya, yakni CV Gabygyo menjadi CV. Gabigyo.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa Kepala ULP dan Pokja memberikan kemenangan kepada perusahaan yang merubah nama tersebut. Sebab telah terjadi banyak kemenangan pekerjaan di lingkungan Dinas Perikanan yang Non Tender.
“ Diduga, Kepala ULP Tidak memiliki Bukti Tanda Lulus Pengadaan Barang dan Jasa dalam menduduki Posisi sebagai Kepala ULP Minut. Atau tidak memiliki BTL PBJ, Kepala ULP tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya. Karna tidak memiliki Uji Keahlian Baran dan Jasa.”ucap Limpek.
Sekjen LP3-Sulut ini juga lantas mempertanyakan dalam paket ke-6 dan ke-7 tersebut dibatalkan sepihak yang notabene sudah bertanda tangan kontrak dan sudah blacklist.
“ Hal tersebut mengacu pada isi MDP bab VIII, huruf B, poin 10 , huruf B dan C. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka pekerjaan pekerjaan tersebut menyebabkan SKP telah memenuhi, maka dinyatakan gugur” ungkap Limpek
Menurutnya, sesuai dengan UU.No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah.
“ Bagian kedua Tentang ketentuan Pidana yang berisi Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama usaha mikro kecil dan menengah, sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha bidang dan kegiatan usaha dan pengadaan barang atau jasa untuk pemerintah yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.” pungkas Limpek.
(Billy^)