Minut, Gemasulut- Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Conference pengungkapan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur bertempat di aula Polres Minut. Kamis, 14 Maret 2024.
Diduga kejadian tersebut dilakukan 9 (sembilan) orang pelaku terhadap korban WA (14). Joshua alias Jo (18) salah satu pelaku yang melakukan persetubuhan pertama kalinya terhadap korban sudah berhasil diamankan Satresreskrim Polres Minut, sementara 8 (delapan) orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA, pada tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat oleh pelapor DA yang merupakan ayah dari korban WA.
“Hal itu dilakukan bervariasi dimulai dari November sampai dengan Januari. Kami dari Polres Minahasa Utara menggandeng Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama kita menyelesaikan perkara ini, dengan pendampingan psikologi kepada korban,” ucap Kapolres.
Adapun tempat dan waktu kejadian di Desa Mubune kecamatan Likupang Barat pada 5 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung S.Tr.K, melalui Kanit II Tipikor IPDA Eko Kuswarianto Tatundu SH didampingi Kasi Humas IPDA Deddy Kodoati menjelaskan kronologi kejadian, dimana tersangka Jo memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor Desa Mubune. Korban dan tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela, kemudian tersangka memaksa membuka celana korban dan melakukan persetubuhan.
“Delapan terduga pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan, dan dikarenakan
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 (satu) laporan polisi, penyidik menyarankan pelapor untuk membuat laporan polsi yang baru, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 pelapor kembali membuat laporan,” jelas Kanit Eko.
Barang Bukti yang diamankan adalah, 1 (satu) potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT, 1 (satu) potong CD warna hitam dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23, Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(*)