Gemasulut.com-MINUT- Sempat jadi buronan selama satu bulan, akhirnya pelaku sodomi 11 bocah di Minahasa Utara (Minut) lelaki SAD alias Aditia warga Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minut, berhasil dibekuk Polisi di Desa Ongkau Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel), sekitar pukul 01.00 Wita. Selasa (1/12).
Penangkapan yang dilakukan Resmob, Tim Khusus Waruga dan Satres Narkoba Minut dibantu Resmob Polda Sulut , terpaksa menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
SAD sendiri merupakan oknum perangkat desa. Ia menjadi buronan setelah dilaporkan warga melakukan sodomi terhadap kurang lebih 11 bocah.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK mengungkapkan, SAD melakukan aksi bejatnya dengan membujuk para bocah untuk melayani nafsunya.
Bahkan aksi itu direkam oleh tersangka dengan handphonenya. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 11 bocah dengan cara disodomi.
“Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak beberapa bulan lalu sebelum tercium oleh orang tua para bocah tersebut. Kasus ini dilaporan 18 Oktober 2020 lalu, dan kamu langsung melalukan pencarian terhadap tersangka,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aswar Nur, SIK.
Lanjutnya, pencarian terhadap tersangka dilakukan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan. Setelah diburu, ternyata tersangka berpindah-pindah tempat dan mungkin ini dengan bantuan keluarganya yang mempersulit pencarian tersangka.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Rahakbau.
“Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka,” tambahnya.
(Bil)**