Gemasulut.net-MINUT- Sebanyak Rp164 juta uang palsu (upal) berhasil disita Polres Minanasa Utara (Minut). Namun upal ini oleh tersangka SM sudah terlanjur beredar di pasar 45 Kota Manado dan pasar Airmadidi sebesar Rp37 juta.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u mengungkapkan kronologi tersebut saat gelar konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu 27 Oktober 2021.
Berdasarkan laporan warga pada tanggal 9 Oktober 2021 tentang beredarnya uang palsu yakni dari saksi G yang menjadi teman kencan sesama jenis dengan tersangka SM, dari kencan itu tersangka SM memberikan uang sebanyak Rp2,3 juta.
“Saksi tidak mengetahui jika uang yang akan digunakan merupakan upal yang diberikan tersangka,” tutur Fandi saat didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu.
Mendapatkan laporan tersebut, Resmob Polres Minut pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SM di Kota Bitung, dan berhasil mengamankan upal sebesar Rp164 juta
Diketahui, pelaku SM Mendapatkan upal dari pulau Jawa. Karena sempat mengalami kerugian yang sebelumnya terjadi SM pun tergiur dengan tawaran bisnis untuk mengedarkan uang palsu sebanyak Rp202.200.000 di Sulut.
Redaksi