Gemasulut.com-MINUT- Rapat Pleno tebuka pembacaan hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut. Minggu (13/9).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Stella M Runtu didampingi semua Komisioner. Turut hadir juga tiga bapaslon, perwakilan partai pengusung, tim Liaison Officer (LO) dan disaksikan pihak Bawaslu Minut.
Dalam rapat tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darul Halim mengatakan, kepada bapaslon Bupati dan Wabup akan diberikan batas waktu tiga hari yakni, 14-16 September 2020 untuk melakukan perubahan dokumen.
“Sampai tanggal 16 tidak ada lagi perubahan verifikasi, tanggal itu akan dinyatakan apakah dokumen bakal pasangan calon lolos atau tidak sebagai calon,” kata Halim.
Dirinya juga mengingatkan, agar bisa menggunakan waktu tersebut sebaik mungkin untuk perubahan dokumen.
“Pergunakanlah waktu sebaik mungkin untuk perubahan dokumen, karena akan menentukan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk ditetapkan sebagai calon, karena tanggal 23 adalah pleno terakhir yang merupakan penentuan sebagai calon tetap,” ucapnya. Seraya menambahkan bahwa, pada tanggal 23 September penetapan calon dan tanggal 24 September akan diadakan pengundian nomor urut.
Senada Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, Hendra Lumanauw menjelaskan hasil tim dokter terkait pemeriksaan kesehatan yang diikuti tiga bapaslon dinilai baik dan tidak ada masalah.
“Dari hasil yang diterima KPU Minut, hasil pemeriksaan kesehatan semua bakal pasangan calon memenuhi syarat dan tidak ditemukan indikasi pengguna narkotika dan psikotropika,” pungkas Lumanauw.
(Bil)*