MANADO – Wakil Gubernur Steven Kandouw menegaskan, dengan adanya Putusan MA RI Nomor 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019 yang terhitung Elly Lasut sudah dua periode menjabat bupati Talaud sehingga Pemprov Sulut bersikap jelas dan taat hukum untuk tidak akan melantik Elly yang berpasangan dengan Moktar Paparaga.
Pemprov Sulut, katanya, tidak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan Elly-Moktar, karena jika dipaksakan akan melanggar Undang-undang (UU).
“Kalau pelantikannya dipaksakan, maka bersangkutan akan menjabat tiga periode sebagai Bupati Talaud. Ini jelas melanggar aturan. Sikap kita jelas, Pemprov Sulut memiliki kewajiban mematuhi Putusan MA tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan, permasalahan pelantikan bupati terpilih Elly Lasut, Gubernur pak Olly Dondokambey taat hukum. Bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok, like and dislike, tetapi untuk menegakkan aturan.
Putusan MA tersebut didasari pada gugatan yang dilayangkan Welly Titah dengan termohon Elly Lasut dan Mendagri. Lewat Putusan MA tersebut menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Talaud tanggal 2 Juni 2017.
Dalam Diktum pada Putusan MA, Mendagri diperintahkan untuk mencabut SK Mendagri nomor 131.713241 tahun 2017. Artinya, secara hukum Administrasi Negara, produk hukum SK Mendagri nomor 131.713241 tahun 2017 tersebut, tidak lagi memiliki kekuatan hukumnya, dan tetap digunakan SK Mendagri nomor 131.71.3200 tahun 2014.
SK Mendagri tahun 2014 tersebut menyatakan Elly Lasut sudah dua periode sebagai Bupati Talaud. ****
Putusan MA, Elly Lasut Tidak Bisa Jadi Bupati Talaud
RedaksiJan 14, 2020Kabupaten Kepulauan Talaud0
Previous PostYusril Ihza Mahendra: Masalah Bupati Talaud Tinggal Dilantik
Next PostAnthony Ginting Doakan Kento Momota Cepat Pulih Usai Kecelakaan