Minut, Gemasulut.net- Nouke Paat mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Roli Rorong terhadap PT King Crusher. Bahkan Nouke menegaskan, bahwa dirinya siap jadi saksi.
Hal tersebut diungkapkan Nouke Paat dihadapan pemerintah desa Lilang dan para saksi, saat dilakukan mediasi terkait polemik penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT King Crusher di Desa Lilang, Kecamatan Kema.
Menurut Nouke Paat, dia sangat mengetahui apa yang dilakukan oleh PT King Crusher. Bahkan, dia meminta Roli Rorong untuk memproses masalah tersebut ke jalur hukum.
“Memang benar PT. King Crusher menyerobot lahan milik Roli Rorong. Saya siap jadi saksi. Kita orang Sulut jangan mau dipermaikan oleh orang luar. Karena saya tahu, siapa yang memberi perintah. Dan apa yang dia lakukan itu jelas jelas salah. Jadi saya mendukung upaya hukum yang dilakukan Roli Rorong terhadap PT. King Crusher. Lanjutkan proses hukumnya,” tukas Nouke Paat.
Berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan adil dalam kasus ini karena semua sama kedudukanya di mata hukum.
Berani berbuat, berani bertangung jawab. Tidak mungkin, alat excavator/oprator, sebagai karyawan, itu tidak diperintah oleh atasan atau pimpinan.
Oleh karena itu, dalam mediasi tersebut, Nouke Paat pun mengakui kesalahannya yang telah menuduh Roli Rorong melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap dokumen kepemilikan tanah miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan lokasi dan pengukuran batas batas tanah, ternyata Roli Rorong tidak bersalah. Sebab lahan yang disebutkan itu, adalah milik dari Roli Rorong sendiri. Artinya tuduhan yang dilontarkan Nouke Paat pada beberapa waktu lalu adalah TIDAK BENAR.
” Saya minta maaf kepada Pak Roli Rorong, karena telah melakukan tuduhan yang tidak benar. Sebenarnya, yang pihak Roli Rorong kerjakan itu bukan dilahan saya. Itu lahan mereka sendiri. Roli Rorong tidak mencuri seperti yang diberikatan sebelumnya. Ini semua karena miskomunikasi saja, ini adalah kekeliruan saya,” ucap Nouke Paat. Jumat, 26 April 2024.
Dihadapan Pemerintah desa Lilang juga, Nouke Paat membuat surat penyataan bertanda tangan. Sebagai bukti permohonan maafnya.
Senada juga dikatakan Sekretaris BMI Kabupaten Minut, Tommy Rotty, dirinya siap kawal proses hukum tersebut.
“Saya siap mendukung dan mengawal untuk proses hukum bagi pengrusakan lingkungan, pencurian material dan penyerobotan tanah,” pungkasnya.
(Billy Dungus)