Minahasa, Gemasulut.net- Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, akhirnya OK alias Orny kumtua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat-surat tanah di Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/09/2022).
“Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ER (53) dan OK (59),”ucap Kasat Reskrim. Kedua tersangka diketahui suami istri dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah tersebut.
Keduanya lanjut Kasat Reskrim Polres Minahasa, dijerat dengan pasal 263 ayat (2) sub 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke 1,2 KUHP.
Hanya saja, perempuan ER dan lelaki OK masih terlalu sakti sehingga belum ditahan oleh pihak Polres Mjnahasa. Pihak Polres Minahasa masih akan melengkapi dokumen dalam waktu dekat ini, sebelum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK
dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
(Anggrayani)