Manado, Gemasulut.net-Penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut menetapkan oknum caleg PDIP Jeane Laluyan sebagai tersangka kasus politik uang.
Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan persnya. Selasa, 27 Februari 2024.
Kabid mengatakan, penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Manado sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti.
Selain Jeane, penyidik Polda Sulut juga menetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial FA, HP, JW, SH dan RM.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka. Untuk berkas perkara lima tersangka (FA, HP, JW, SH, RM) sudah P21 dan hari ini akan kita serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kabid didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Dijelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW.
Mereka diciduk ketika membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka Jeane di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.