Minut, Gemasulut.net- Pj. Hukum Tua Desa Laikit, Kecamatan Dimembe menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kepada Keimaman Masjid Ash-Sholihin Desa Laikit, terkait adanya surat pemberitahuan dengan nomor 83/SEKRE/DL/VII-2022 yang dibuat Pemerintah Desa Laikit tentang menghentikan seluruh kegiatan di Masjid.
Pasalnya, surat tersebut sempat menuai berbagai anggapan negatif dari berbagai pihak.
Permohonan maaf dari Kumtua Laikit, dibuktikan juga dengan adanya surat yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara tentang surat dengan nomor 83/SEKRE/DL/VII-2022 telah dicabut (23/8/22).
Dijelaskan Marcelino, berdasarkan hasil mediasi antara pimpinan mesjid dan umat, maka masalah di mesjid Laikit sudah selesai. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi. Karena permasalahan ini murni miskomunikasi bukan isu agama atau sara.
“Dan saya sebagai pemerintah desa sudah mengeluarkan surat klarifikasi pencabutan surat yang sebelumnya saya keluarkan. Atas nama pemerintah desa Laikit memohon maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat surat yang pertama. Dan saat ini keadaan situasi desa Laikit aman terkendali baik pemerintah maupun umat muslim,” ungkap Marcelino.
Menyikapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Waraney Tanah Toar Lumimuut Kabupate Minahasa Utara Arly Dondokambey menghimbau kepada Hukum Tua untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil atau mengeluarkan surat instruksi.
“Dari sinilah harus diambil pembelajaran dalam mengambil keputusan alangkah baiknya melakukan koordinasi atau komunikasi dengan Tokoh Agama dan Adat, BPD atau satu tingkat diatas yaitu camat,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Laikit sangat bersentuhan dengan Sara itu sangat sensitif. Arly yang mengetahui tentang hal tersebut sedikit menjelaskan bagaiman keluarnya surat instruksi dari Hukum Tua Desa Laikit Marcelino Sengkeh.
“Jadi, disitu ada permasalahan intern yang terjadi di Masjid ASH-Sholihin Laikit dimana hanya bisa melakukan kegiatan Shalat Ju’mat. Jelas-jelas itu salah. Tapi bersyukur itu telah di klarifikasi langsung oleh Hukum Tua,” bebernya.
Ia juga menuturkan, hal ini telah sampai ke Ormas-ormas yang lain. Jadi, guna meminimalisir terjadinya konflik Dondokmabey mengambil langkah dengan mencari tahu kronologis terlebih dahulu dan sudah disampaikan.
“Terimakasih kepada Hukum Tua Desa Laikit Marcelino Sengkeh yang telah memberikan klarifikasi. Dan saya sekali lagi menghimbau agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan atau mengeluarkan surat instruksi yang dapat menimbulkan perpecahan,” imbuhnya.
“Untuk semua teman-teman Ormas khususnya Ormas Muslim untuk surat pertama sudah diklarifikasi dengan surat kedua dan semua itu ternyata ada penyebabnya didalam intern Masjid sendiri,” timpalnya.
Sementara itu, Vikram Tuahuns dari BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja masjid Indonesia) mengakatan, dengan adanya surat tersebut pastinya akan muncul banyak pertanyaan, kenapa harus ada surat itu, dan ada apa hukumtua dengan beraninya memberhentikan kegiatan sholat di masjid As-sholihin terkecuali sholat Jum’at.
“Saya juga selaku pemuda muslim Minut, banyak mendapat pertanyaan yang sangat emosional dari teman-teman pemuda muslim yang lain.
Tapi saya langsung mengambil tindakan dalam hal ini berkoordinasi dengan sahabat saya Ustad Jufri Ayuba dan Senior saya, Ketua Waraney Arly Dondokambey. Bahwasanya, hal ini kita harus saling berkomunikasi dan paling penting harus memberikan informasi ke teman-teman pemuda muslim lainnya agar tidak langsung mengambil keputusan ketika melihat surat itu yang nyatanya hanya persoalan internal masjid bukan hal-hal yang lain,” ucap Vikram.
Lanjut diungkapkan Vikram, tugasnya hanya berkoordinasi agar tetap kondusif.
Dan dia, memberikan apresiasi terhadap Pj. Kumtua Laikit yang beritikad baik membantu menyelesaikan persoalan-persoalan interent masjid Ash-Sholihin.
“Agar kedepannya bisa jadi pelajaran kecil bagi Pemerintah, untuk lebih teliti mengeluarkan surat, karena ini hal yang sangat sensitif,” ujarnya.
(Billy Dungus)