Manado, Gemasulut.net- Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh melalui Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis, membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang, di Luwansa Hotel Manado. Kamis, 25 April 2024.
Kabag P3SPH Yenne Janis mengatakan, hasil pengawasan harus dituangkan secara tertulis, yang nantinya akan disampaikan disidang Mahkamah Konstitusi dan itu akan menjadi pertimbangan majelis untuk memutuskan.
“Berbicara tentang data harus sesuai dengan penanganan pelanggaran khususnya di devisi penanganan pelanggaran ditahapan Pemilu 2024 sampai pada bulan Maret. Ada 8 laporan”, kata Janis.
Dia juga mengapresiasi kepada media masa, staf sigap lapor sampai devisi pelanggaran. Serta berterima kasih atas kerja samanya, dan berharap kedepannya semakin lebih mempersiapkan lagi pengawasannya.
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu sangat penting, apapun yang terjadi dilapangan ketika melakukan pengawasan tahapan, tetap mempersiapkan pengawasan dalam bentuk LHP kemudian pencegahan berupa himbauan, instruksi baik itu ke parpol atau ke KPU.
“Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Utara merespon sekali ketika kita meminta data-data yang ada, walaupun ada beberapa yang lambat tetapi harus melakukan dan menyelesaikan tanggung jawab mereka”, tuturnya.
Hadir sebagai narasumber, Wira Purwadi dan Pengamat Politik Ferry Liando, Tommy Sumakul dan Viktory N.J. Rotty. Sementara pesertanya dari Media dan Divisi Data.