Minut, Gemasulut.net– Menindak lanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 19/2/Hk.04.00/III Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Senin, 3 April 2023.
Dikatakan Kadisnaker Minut Edwin Ombuh, pelayananan pengaduan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan serta pelayanan konsultasi bagi pekerja.
“Untuk nomor pengaduan ke Posko Pengaduan THR Minut, silahkan hubungi telepon 085240900184 dan WA 081340069979. Melayani 1×24 jam, dibuka hingga 30 April 2023” ucap Ombuh
Dijelaskan Ombuh, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan, akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku dan sesuai sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Perusahaan akan kita panggil untuk dilakukan mediasi dengan pekerja yang bersangkutan. Disini kita tidak bicara sanksi, karena sanksi itu dari provinsi setelah kita arahkan kesana,” jelasnya.
Perlu diketahui, untuk pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.
(*/Billy Dungus)