Gemasulut.net-MINUT- Salah satu upaya Polres Minahasa Utara (Minut) dalam mengurangi tindak kriminalitas khususnya pada penggunaan minuman keras berupa cap tikus adalah mengolahnya menjadi cairan antiseptik pembersih tangan (Hand Sanitizer).
Ini adalah kerjasama Polres Minut dengan Pemerintah Desa Talawaan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tayapu Talawaan yang sudah mendapat rekomendasi BPOM.
Menurut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, ada 3000 liter cap tikus sebagai barang bukti yang disita pada masa pandemi Covid-19 ini yang kadar alkoholnya 80-85 persen akan dijadikan hand sanitizer.
“Sebelumnya proses pengolahan cap tikus menjadi hand sanitizer ini sudah kami laporkan ke Kapolda. Tujuannya, untuk membantu masyarakat agar terhindar dari Covid-19, sekaligus mengurangi tindak kriminalitas yang diakibatkan alkohol,” jelas Rahakbau pada wartawan. Sabtu (6/2).
Lanjutnya, hand sanitizer ini akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang datang ke kantor Polres melakukan pengurusan administrasi.
” Produk hand sanitizer ini tidak untuk diperjual belikan. Ini gratis untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19,” ucapnya.
Ditambahkan, Kasat Narkoba AKP Fandi Bau, bahwa pihak Polres akan mengubah hal-hal yang berakibat kriminali menjadi sesuatu yang bermanfaat.
” Ini adalah suatu inovasi. Dimana cap tikus sitaan yang biasanya harus dimusnahkan, kini kita jadikan barang yang bermanfaat bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.” tambahnya.
(Billy/**)