Gemasulut.com-MINUT- Oknum Hukum Tua Desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), MC alias Moses dilaporkan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya (tersangka) terhadap warga yang saat itu hendak menyampaikan aspirasi di kantor Hukum Tua.
Atas perlakuan tersangka tersebut, akhirnya bermuara ke ranah hukum. Dari informasi yang dirangkum, eks anggota DPRD Minut fraksi PDIP yakni tersangka Moses saat ini sementara di tahan di Polsek Likupang dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolsek Likupang Iptu Rudhan Imanuel melalui Kanit Reskrim Bripka Agus Ngenggo membenarkan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka sementara di tahan di Polsek Likupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucapnya.
“Proses polisi itu lidik dan sidik. Setelah sidik kasusnya di naikan sebagai tersangka dan ini kasusnya sudah tahap dua dan di serahkan ke kejaksaan,” terang Kanit Ngenggo.
(Bil)