Minut, Gemasulut.net- Sehubungan dengan adanya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah yang diketahui objek eksekusinya sedang dalam proses perkara lain di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN.Arm, kuasa Hukum Yuliana Pangemanan yakni Noch Sambouw, SH, MH, CMC telah memasukkan permohonan Penangguhan Eksekusi ke PN Airmadidi dan tembusan ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
“Berdasarkan pedoman eksekusi pada pengadilan negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sejalan dengan materi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu yang kami hadiri secara langsung dan salah satu materi yang dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi adalah mengenai alasan-alasan ditangguhkannya pelaksanaan eksekusi salah satunya adalah “ Objek Eksekusi masih dalam proses perkara lain “. Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi tidak melakukan langkah dan tindakan yang bertentangan dengan aturan atau Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI karena Pengadilan Negeri Airmadidi adalah isntitusi Pengadilan dibawah instansi Mahkamah Agung RI yang wajib patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI apalagi Pedoman tersebut baru saja dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dalam materi sosialisasi pada bulan Agustus 2023 yang,” ujar Sambouw.
Noch menjelaskan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi oleh pemohon eksekusi saat ini masih dalam proses perkara lain yang dia tangani. Dikatakannya, perkara lain dengan nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Duplik pada Selasa (28/11/23) dari para tergugat, hal tersebut bisa dicek di SIPP PN Airmadidi.
Sambouw berharap PN Airmadidi berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia seyogjanya wajib mengikuti pedoman eksekusi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai alasan eksekusi ditangguhkan karena objek eksekusi masih dalam pemeriksaan perkara lain.
“Jadi, disini sangatlah beralasan saya selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama Yuliana Pangemanan sebagai Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm untuk mengajukan permohonan penangguhan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan tersebut kepada Ketua PN Airmadidi karena alasannya sangat tepat yakni Objek Eksekusi tersebut adalah Objek Tanah yang ada dalam perkara lain yakni perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang sementara bergulir pada agenda Duplik,” sambungnya.
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi kepada awak media memberikan tanggapan bahwa permohonan eksekusi tersebut dikabulkan karena perkara yang bergulir sekarang yang Objek Tanah nya sama dengan Objek Eksekusi yang dimohonkan eksekusi dimaksud Penggugat nya adalah isteri dari Termohon eksekusi dimaksud jadi menurut Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Yulin Pangemanan selaku Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm kedudukan hukumnya sama dengan Herman Doodoh selaku Termohon eksekusi dalam permohonan eksekusi dimaksud karena mereka berdua adalah suami isteri.
Atas tanggapan dari Ketua PN Airmadidi tersebut Sambouw berpendapat hal tersebut adalah keliru karena Negara menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum setiap orang (individu) bukan secara kolektif walaupun sebagai suami isteri masing-masing hak hukumnya dijamin sendiri-sendiri oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.”
Yulin Pangemanan selaku Penggugat yang menuntut jaminan, perlindungan dan kepastian hukum hak keperdataannya dalam perkara yang sementara bergulir di PN Airmadidi yakni perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm. Yulin Pangemanan tidak termasuk pihak dalam perkara yang telah dimenangkan oleh pemohon eksekusi yang didaftarkan pada tahun 2014 oleh pemohon eksekusi kemudian Yulin Pangemanan juga tidak pernah menguasakan hak-hak hukumnya kepada orang/pihak lain termasuk kepada suaminya Herman Doodoh sehingga secara hukum dan atas perintah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1) Negara dalam hal ini Pengadilan Negeri Airmadidi haruslah menjamin, melindungi dan memberikan kepastian hukum terlebih dahulu kepada Yulin Pangemanan dengan cara menyelesaikan pemeriksaan gugatan yang dilayangkan oleh Yulin Pangemanan di PN Airmadidi sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap barulah bisa diketahui Objek Tanah dalam perkara yang didaftarkan oleh Yulin Pangemanan sekaligus sebagai Objek Eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi saat ini bisa dilakukan eksekusi atau tidak.
“Jadi, klien kami sebelum melakukan gugatan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm tidak pernah menguasakan ataupun memberikan persetujuan atau menugaskan dalam bentuk apapun kepada orang/pihak lain termasuk kepada Herman Doodoh untuk hadir dan berperkara dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm yang dimohonkan ekekusi tersebut,” sambungnya.
“Secara hukum klien kami tidak terikat baik dengan perkara Perdata nomor :49/Pdt.G/2014/PN.Arm jo. nomor : 112/Pdt.G/2015/PT.MND jo. nomor : 971/K/PDT/2016 jo. nomor : 945/PK/Pdt/2018. Pada materi gugatan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang sementara bergulir juga sudah disebutkan dan dimohonkan agar sebelum adanya kekuatan hukum tetap untuk perkara tersebut kiranya agar permohonan eksekusi untuk dapat ditangguhkan terlebih dahulu,” tandas Sambouw.
Sementara Ketua PN Airmadidi Jupli Pansariang, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait adanya rencana eksekusi yang sedianya akan dilaksanakan pada 30 November 2023. Ia mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan meski dia tak memungkiri adanya surat permohonan penangguhan eksekusi oleh Kuasa Hukum Yuliana Pangemanan
“Eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Untuk surat permohonan penangguhan eksekusi dari Kuasa Hukum Yulin Pangemanan selaku Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm sementara kami pelajari,” ucap Ketua PN Airmadidi.
Ditanya apakah proses eksekusi bisa dilakukan bilamana Objek Eksekusi saat ini masih dalam proses perkara lain. Pansariang selaku Ketua PN Airmadidi menyampaikan bahwa hal tersebut kasuistis.
“Sifatnya kasuistis atau berdasarkan kebijakan Ketua Pengadilan. Sebagai contoh perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm dasar gugatannya sama atau mirip dengan gugatan pada tahun 2014 yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh pemohon eksekusi dimana yang diminta objek yang sama menurutnya merupakan hak kepemilikan dia padahal di putusan sebelumnya sudah dinyatakan bahwa itu adalah kepemilikan pemohon eksekusi,” tutur Pansariang selaku Ketua PN Airmadidi.
Penuturan tersebut diluruskan oleh Noch Sambouw selaku Kuasa Hukum dari Yulin Pangemanan, dengan mengatakan bahwa perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm tahun 2014 yang dimohonkan eksekusi Penggugatnya adalah pemohon eksekusi dan Herman Doodoh sebagai tergugat jadi tidaklah mungkin dasar gugatan Yulin Pangemanan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023 PN Arm sama atau mirip dengan dasar gugatan dari pemohon eksekusi. Walaupun objek tanahnya sama tapi dasar gugatan antara perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm dengan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm sangat jelas perbedaannya. Jika memang menurut Ketua PN Airmadidi berpendapat dasar gugatan kedua perkara tersebut sama maka ada wadah Pengadilan yang bisa memberikan kepastian dan memutuskan hal tersebut di persidangan dalam bentuk putusan perkara tersebut “nebis in idem” barulah disebut pruduk hukum bukan dengan pendapat.
Selanjutnya ada 3 (tiga) dasar dan alasan yang harus di perhatikan untuk menjamin dan melindungi hak keperdataan dari Yulin Pangemanan, yakni :
1. Konstitusi, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) memberikan ruang dan jaminan kepada Yulin Pangemanan sebagai warga negara RI atau orang yang memiliki hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum secara individu dan hak tersebut tidak melekat bersama orang lain termasuk tidak bisa melekat bersama dengan suami atau anaknya sehingga apabila Yulin Pangemanan ingin menuntut hak individu keperdataannya di Pengadilan maka secara hukum Pengadilan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya untuk mengadili perkara tersebut sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Gugatan yang dilayangkan pemohon eksekusi perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm dasarnya diarahkan hanya untuk membuktikan Objek Sengketa adalah warisan dari alm. Jacob Tuegeh sehingga dalam putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm diputuskan almh. Adriana Wantania tidak memiliki hak sepenuhnya terhadap tanah warisan tersebut dan tidak berhak untuk menjual Objek Tanah tersebut.
Ada kelalaian dan/atau kekeliruan nyata yang dibuat oleh Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan/atau ada kelalaian atau kekurangtahuan dari Kuasa Hukum tergugat Herman Doodoh dalam pemeriksaan perkara tersebut sehingga keadilan tidak nampak dalam putusan perkara tersebut;
3. Gugatan yang dilayangkan Yulin Pangemanan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang saat ini sementara diperiksa dasarnya untuk membuktikan Objek Sengketa adalah tanah milik almh Adriana Wantania yang didapat sebagai bagian warisan selaku isteri alm. Jacob Tuegeh dari sisa warisan lain yang sudah dibagikan kepada anak-anak suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania.
Hal tersebut akan dibuktikan kebenarannya oleh Kuasa Hukum Yulin Pangemanan berdasarkan bukti-bukti yang telah disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan sehingga layak dan beralasan hukum pelaksanaan eksekusi perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm untuk ditangguhkan karena Objek Eksekusi masih dalam proses perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm agenda pemasukkan Duplik.
(*)