Minsel, gemasulut.net – Proses hukum sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan kian memanas. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Petra Yani Rembang (PYR) dan Frede Aries Massi (FAM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah sah masuk dalam daftar tunggu sidang yang dijadwalkan pada awal Januari 2024.
Langkah hukum ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut satu, FD-WTK. Dugaan pelanggaran ini mencuat berdasarkan sejumlah bukti yang dianggap kuat oleh kubu PYR-FAM.
Wakil Ketua Badan Relawan Bidang Organisasi dan Penggalangan Massa, Wendy Rembang, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki alasan prinsipil untuk melayangkan gugatan tersebut. “Bukti-bukti pelanggaran sudah sangat jelas dan mencakup berbagai aspek. Di antaranya, putusan sidang Bawaslu yang memvonis pejabat hukum tua dengan hukuman penjara, bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Kepala Dinas yang terlibat langsung, serta pelanggaran yang melibatkan Sekretaris Dinas memberikan arahan kepada kepala sekolah dan masih banyak lagi,” ujar Guntur pada media ini, Jumat (20/12/2024).
Tak hanya itu, Wendy juga menyoroti distribusi bantuan sosial (Bansos), bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa (DD) yang diduga disalahgunakan selama masa Pilkada. Ia menyebut praktik-praktik tersebut melanggar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. “Kami juga menemukan bukti pelanggaran TSM yang lebih parah lagi, termasuk praktik money politics yang begitu masif,” tambahnya.
Paslon PYR-FAM berharap sidang di MK akan menjadi jalan untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Wendy menegaskan, gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, tetapi demi menjaga integritas demokrasi dan keadilan dalam Pilkada.
Terpantau kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat skala dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat serius.
Sidang perdana sengketa ini di MK akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan proses Pilkada di Minahasa Selatan. Semua mata kini tertuju pada bagaimana lembaga peradilan tertinggi ini akan menyikapi sengketa yang melibatkan pasangan calon kepala daerah tersebut. (Pro)