Menang Putusan MA. Shintia Rumumpe Layangkan Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa Perkantoran Pemkab Minut

Minut, Gemasulut.net – Menang di Mahkama Agung (MA) soal sengketa lahan perkantoran Pemkab Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai Tergugat (Pemohon Kasasi), ajukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Hal ini ditegaskan juga oleh kuasa hukum dari Shintia Gelly Rumumpe, yakni Felix Paul Manusu, SH dan Gelendy M Lumingkewas, SH MH, bahwa Pemkab Minut harus mengembalikan lahan milik Shintia.

Selain itu MA menghukum tergugat menyerahkan lahan sengketa tersebut dari penguasaan pihak manapun dalam waktu 7 hari setelah putusan dalam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Menang atas putusanMA, maka kami dari kuasa hukum SGR akan segera melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Minut untuk mengeksekusi lahan milik klien saya,” kata Kuasa Hukum SGR, Felix Paul Manusu,SH dan Gelendy M Lumingkewas, SH MH.

Menurut Kuasa Hukum, putusan ini berkaitan dengan perkara gugatan sebelumnya yaitu gugatan di tahun 2019.

Dimana gugatan yang di ajukan oleh ibu Shintia Gelly Rumumpe kepada Pemerintah Minahasa Utara atas penguasaan atas tanah – tanah milik ibu Shintia.

Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian yang juga telah dikeluarkan putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Minahasa Utara, dalam putusan perdamaian tersebut, semua tanah Milik Shintia Gelly Rumumpe yang telah di duduki oleh Pemerintah Minahasa Utara harus diberikan ganti rugi.

“Tapi nyatanya tahun 2022 bukan menjalankan putusan Pengadilan tersebut, malahan Pemerintah Minahasa Utara dalam hal ini pada masa pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin William Lotulung (JG-KWL) mengajukan gugatan a qou dan tidak membayar lahan yang merupakan kesepakatan perdamaian,” jelas kuasa hukum dari Shintia.

(***/Billy Dungus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *