Masa Tenang Pilkada 2024 Sebentar Lagi, Bawaslu Sulut Ingatkan Hal Ini

Manado, Gemasulut.net – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), DR Ardiles M R Mewoh S, IP MSi, membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Sutan Raja Hotel Kalawat. Kamis (21/11/2024).

Pembukaan acara tersebut ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Zulkifli Densi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Tugas, Kerja dan Sinkronisasi Kesepahaman Pengawasan Tahapan Masa Tenang, maka dipandang perlu.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi SPd MH mengatakan, Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ujar Densi

Densi menegaskan, ada beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini. Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan.

”Tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak.

“Kami, Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.” ucap Mewoh

Untuk itu, dihimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan. (***)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *