Minut, Gemasulut.net- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Release pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika di ruang Media Center Humas Polres Minut. Kamis, 31 Oktober 2023.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deky Rudy Kilanta didampingi Kanit I Narkoba Ipda Hevry Samson mengatakan, pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan obat-obatan terlarang tersebut pihaknya mengamankan lima orang pelaku di tempat yang berbeda.
Lebih lanjut dijelaskan, kronologi penangkapan yang dilakukan oleh petugas adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Nomor: LP/A/3/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Pelaku pria inisial MMW warga Sawang Bendar Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tempat kejadian di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfamart Tatelu pada hari minggu tanggal 30 -07-2023 sekira pukul 23.30 wita .
Barang bukti yang diamankan berupa,
– handphone 1 (satu) unit merek REAL ME
– Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 372 ( tiga ratus tujuh puluh dua ) butir.
Pasal yang dipersangkakan :
– Menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Nomor : LP/A/4/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Pelaku pria inisial NM, warga Wawonasa Singkil Manado. Tempat kejadian di Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Tepatnya di penginapan Transito pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wita
Barang bukti yang diamankan,
– SABU-SABU dengan berat 0,27 gram
– Psikotropika jenis ATRAX ALPRAZOLAM sebanyak 3 (tiga) tablet
– Psikotropika jenis ZYPRAZ ALPRAZOLAM sebanyak 56 (lima puluh enam) tablet
Pasal yang di persangkakan :
– Pasal 112 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Nomor : LP/A/5/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Pelaku pria inisial ZB warga Lawangirung Wenang Manado. Tempat kejadian di Watutumou kecamatan kalawat tepatnya di parkiran hotel Sutan Raja pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 21.57 wita.
Barang bukti yang diamankan
– 3 (tiga) paket kecil obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 28 (Dua pulu delapan) butir
Pasal yang di persangkakan ;
– Menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Nomor : LP/A/6/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Pelaku wanita inisial PS warga Karame Singkil Manado. Tempat kejadian di Desa Watutumou kecamatan kalawat tepatnya di depan Alfa Mart pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 23.50 wita.
Barang bukti yang diamankan
– handphone merek OPPO A 54 berwarna Biru
– Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir
Pasal yang di persangkakan ;
– Menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Nomor : LP/A/7/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA
Pelaku pria inisial FW alias Fabio warga Manado. Tempat kejadian di Desa Suwaan kecamatan kalawat tepatnya di parkiran Hotel Chandra Lestari pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.16 wita.
Barang bukti yang diamankan,
– 1 (satu) strip obat keras jenis AKRINE TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 10 (sepuluh) butir
– 1 (satu) strip obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM yang berisi 10 (sepuluh) butir
Pasal yang di persangkakan ;
– Menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Satuan reskrim narkoba tetap konsisten dalam pencegahan pemberatasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Minut,” kunci Kasat Narkoba Polres Minut.
(Billy Dungus)