Karawang, Gemasulut.net — Usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Polres Karawang membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (3 Juli 2023) besok.
Nantinya bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat periode tersebut, akan diberikan dispensasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 3 Juli 2023 hingga 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jadi warga yang SIM nya habis saat masa periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha bisa bisa memperpanjang pada 3-5 Juli 2023,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati pada Selasa (27/6/2023)”
Hera menjelaskan, pada tanggal itu pihaknya akan memprioritaskan warga yang melakukan pemohon perpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu libur cuti bersama Idul Adha.
“Iya kami prioritaskan itu kita dahulukan pelayanan warga yang masa berlaku SIM nya habis pada 28 hingga 30 Juni 2023,” beber dia.
Apabila warga memperpanjang SIM melebihi tanggal tersebut, lanjut Hera, maka harus kembali membuat SIM baru.
“Diharapkan lakukan pelayanan pada Sabtu 1 Juli atau Senin 3 hingga Rabu 5 Juli 2023,” ucapnya.
Polres Karawang juga membuka pelayanan SIM di kantor Polres Karawang, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Techomart, dan SIM Keliling.
Kata Hera, pihaknya juga akan menambah petugas pelayanan guna antisipasi terjadinya lonjakan pasca libur Idul Adha.
Untuk layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga tutup 28- 30 Juni 2023. Buka pada Sabtu 1 Juli atau Senin 3 Juli 2023,” tutupnya.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.