Gemasulut.com-MINUT- Terkait laporan masyarakat melalui Minut Conection, dugaan adanya ijazah palsu dari Shintia Gelly Rumumpe (SGR) Calon Bupati Minahasa Utara (Minut), dinilai oleh Stevie Da Costa selaku kuasa hukum dari SGR, laporan tersebut salah alamat.
Pasalnya, laporan tersebut ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Minut. Sedangkan pihak KPU dan Bawaslu tidak bisa menyimpulkan jika itu ijazah palsu atau bukan. Menurut Stevie laporan itu harusnya ke pihak yang berwajib.
“Untuk kewenangan menyatakan bahwa surat-surat itu dinyatakan palsu, yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian. Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan,” jelas Stevie.
Lebih lanjut dijelaskan kuasa hukum dari SGR ini, jika permasalahan ini sebenarnya sudah selesai ditangani oleh Polda Sulut melalui Direskrim Umum pada bulan September 2009 dengan nomor laporan 666 dimana itu sudah di SP3 atau diberhentikan. Sebab pada pemeriksaan lalu, dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah di tempat SGR menuntut ilmu sudah diperiksa oleh Polda Sulut.
“Jangan tanya ke KPU atau Bawaslu. Jadi untuk kelanjutan kenapa itu dihentikan, harus ditanyakan ke pihak Direskrim Umum Polda Sulut,” tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan kembali jika sehubungan dengan adanya pencalonan kliennya, tidak ada aturan regulasi bahwa pihak dari KPU maupun Bawaslu yang menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak, karena yang diberikan kewenangan oleh undang-undang adalah Pengadilan.
“Kalau untuk verifikasi dokumen, itu hak KPU dan Bawaslu. Tapi untuk menyatakan palsu atau tidak dokumen, itu kewenangan Pengadilan,” kunci Stevie.
(Bil)*