KPU Minut Sukses Melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Ini Produk Hukumnya

Minut, Gemasulut.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun Penyuluhan Produk – Produk Hukum ini, merupakan tindaklanjut dari peraturan KPU RI, yang telah mengeluarkan produk-produk hukum dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Berikut ini produk-produk hukum yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM:

• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan F Pemilihan Gubernur dan\ Wakil Gubernur, Bupati dan Wakile Bupati, serta Walikotag dan Wakil Walikota;
• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM:

• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil B upati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
• Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelimaatas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Minahasa Utara Risky Pogaga, mengatakan, pentingnya sosialisasi produk hukum untuk memastikan bahwa semua regulasi pemilihan kepala daerah tahun 2024 dipahami secara menyeluruh.

“KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi terkait prosedur dan regulasi pemilihan kepada semua pihak terkait. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap langkah dan keputusan KPU bersifat normatif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” ucap Pogaga.

(Billy Dungus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *