Gemasulut.com-MINUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) adakan rakor bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, terkait surat Bawaslu RI perihal catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari penyampaian hasil pengawasan.
Hadir dalam Rakor tersebut Ketua KPU Minut Stella Runtu, H.Darul Halim, Hendra Lumanau, Diksin Lahope dan Robby Manoppo serta Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Rocky Ambar dan Rahman Ismail
Usai rakor tersebut, langsung gelar konfrensi pers di Lobi Kantor KPU Minut. Senin (24/8/2020).
Dikatakan Dikson Lahope selaku komisioner KPU Minut Divisi data, dalam konfrensi pers bahwa surat Bawaslu RI ini hasil temuan Bawaslu minut terkait Coklit 15 juli hingga 15 agustus 2020.
” Terkait dengan temuan pasca coklit itu tanggal 18 agustus . Kita di jajaran level bawah terus melakukan koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi. Saya sampaikan secara singkat bahwa surat tanggal 7 agustus 2020 itu kita KPU RI dan KPU minut ada temuan ada 18 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam AKWK.kemudian Ada 4 pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun yang sudah menikah tidak ada di AKWK dan kemudian ada 4 pemilih sebagai pemilih DPK (Daftar pemilih khusus) pada pemklu 2019 tidak ada di AKWK juga ada pemilih dalam satu keluarga beda TPS,” tutur Lahope.
Lanjut dikatakan Lahope, pihaknya langsung menindak lanjuti dugaan temuan tersebut dengan surat resmi ke Bawaslu tertanggal tanggal 11 agustus.
” Dari surat resmi yang dibuat KPU langsung di tanggapi oleh Bawaslu Minut dengan surat tertanggal 13 agustus. Dan ternyata bawaslu Minut menemukan dugaan temuan itu bukan cuma 18 malah ada 43 untuk pemilih pemula yang tidak ada terdaftar dalam AKWK dan 13 by name by addrees untuk pemilih usia kurang 17 tahun yang sudah menikah tapi tisak terdaftar di AKWK. Untuk itu kami ucapakan terimakasih untuk Bawaslu Minut dan kita akan melakukan perbaikan guna suksesnya Pilkada tahun ini,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut, Rahman Ismail mengatakan data atau temuan ini sudah disampaikan ke Bawaslu RI.
“Temuan ini adalah hasil temuan yang diisi oleh teman teman Panwas desa, jadi kita menggunakan pola kerja berlapis jadi selain langsung dari bawah kami juga membackup di tingkat kabupaten terkait problemmatika pencoklitan,”tandasnya.
Lanjut Ismail, pihaknya bersama KPU Minut melakukan kroscek kembali terkait nama nama yang terdaftar maupun tidak ada di formulir A-KWK.
“Mengapa angka itu berubah dari 14 menjadi 43 karena data di Google Drive yang di kirim Bawaslu RI tidak menjangkau seluruh desa di Minut, terutama wilayah yang akses internetnya lambat,”jelasnya.
“Makanya kami kroscek langsung rumah ke rumah. Dan kita akan rampungkan kembali masih ada waktu 6 hari sebelum tanggal pleno tingkat desa tanggal 30 Agustus,” pungkas Ismail.
(Bil)*