Minut, Gemasulut.net- Kasus sengketa tanah antara pihak pelawan Abigael Dungus dan terlawan Jenny Tuegeh kembali berlanjut di pengadilan.
Sebelumnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam sidang tertanggal 29 Maret 2019, Herman Doodoh yang saat itu sebagai terlawan atau tergugat, dinyatakan kalah sebagai pemilik lahan atau perkebunan Kumesempung yang terletak di Desa Laikit Jaga 6, Kecamatan Dimembe, Minut.
Dari hasil keputusan ini, keluarga bapak Herman Doodoh merasa dirugikan dan tidak menerimanya.
Pasalnya, tanah yang ditempati oleh bapak Herman Doodoh adalah objek tanah yang dibeli dari (alm) ibu Adriana Wantania yang merupakan ibu kandung dari pihak penggugat yang dinyatakan menang pada sidang waktu lalu. Namun, sejak 1 Maret 2011 tanah tersebut sudah menjadi milik dari Abigael Dungus berdasarkan surat hibah yang diberikan Herman Doodoh.
Tak terima dengan keputusan ini, ibu Abigail melakukan gugatan balik sebagai tuntutan keadilan atas lahan tanah yang telah dibayar oleh Herman Doodoh 12 tahun silam.
” Kami keluarga dari bapak Herman Doodoh merasa terzalimi akan hak kami. Sebab tanah yang sekarang ditempati oleh bapak Herman Doodoh, merupakan tanah pembelian dari almarhum ibu Adriana Wantania pada tahun 2012.” ungkap Abigael.
Lebih lanjut ia berkata, sebagai pihak pelawan atau penggugat, yang menjadi dasar gugatannya, dikarenakan adanya bukti sah dan saksi hidup, serta rekaman suara dari almarhum ibu Adriana sewaktu masih hidup.
“Ada bukti pada kami keluarga yang nantinya akan kami bawa pada persidangan. Termasuk rekaman suara dari ibu Adriana semasa dia hidup” tuturnya
Merespon gugatan ini, Pengadilan Negeri Airmadidi melalui timnya melakukan sidang lokasi Jumat (25/11/2022).
Dihadapan pihak penggugat dan tergugat, tim pengadilan mengatakan, sidang lokasi ini merupakan pengecekan objek tanah yang sementara ini menjadi sengketa.
Bersama keduabelah pihak, tim pengadilan negeri melakukan pengecekan batas-batas tanah untuk memastikan keberadaan objek tanah sengketa tersebut.
Diketahui, untuk pelaksanaan sidang sesuai penyampaian dari tim pengadilan akan digelar tanggal 12 desember bulan depan.
Tidak terima dengan keputusan ini, Abigael Dungus selaku menantu dari Herman Doodoh melakukan gugatan balik sebagai tuntutan keadilan atas lahan tanah yang telah dibayar oleh Herman Doodoh 12 tahun silam.
Turut hadir dalam sidang lokasi yakni kedua belah pihak selaku pelawan dan terlawan, pihak PN Airmadidi dan Pemerintah Desa Laikit.
(Billy Dungus)