Gemasulut.net-MINUT- Setelah beberapa bulan tak ada penyelesaian kasus Perkara Perdata No.01/Pdt.G./2020/PN.Arm yang didaftarkan oleh Jonnysue Panambunan (JSP) melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Airmadidi kembali dipertanyakan.
Dalam kasus perdata ini dilaporkan sebagai tergugat adalah Joune Ganda. Dimana ia (Joune Ganda) pada tanggal 13 Januari 2020 oleh Pengacara FELDA. C Maramis dan rekan selaku kuasa hukum Joune Ganda dkk, telah menyerahkan bukti surat dengan kode T.I.III-2 di dalam persidangan bukti surat tersebut adalah surat kuasa dari Joune Ganda kepada Ronald M. Tileng untuk menandatangani AJB di PPAT Camat Airmadidi, atas pembelian tanah dari penjual Dicky Panambunan.
Karena surat kuasa tersebut diduga palsu maka oleh Jonny sue Panambunan dilaporkan ke SPKT Polres Airmadidi pada tanggal 12 Agustus 2020 tetapi oleh pihak SPKT sesuai petunjuk piket Penyidik Reskrim menolak laporan Jonny sue Panambunan tersebut karena ditolak oleh pihak Polres Minahasa Utara, maka dengan didampingi kuasa hukumnya Welly A. Sompie SH, Jonny sue Panambunan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sulut, setelah beradu argumentasi cukup lama, kemudian oleh SPKT Polda Sulut dibuatkan surat laporan polisi yang berarti pengaduan Jonny Sue Panambunan diterima oleh pihak Polda Sulut dengan nomor LP 368.a/VIII/2020/SPKT tgl 31 Agustus 2020.
Kemudian oleh Polda Sulut ditunjuk penyidik dari subdit I Kamneg, nama penyidik AIPTU J. R GANSALANGI, SH. Karena terlapor adalah calon bupati Minahasa Utara maka proses penyelidikan dihentikan sementara sampai selesainya pilkada di Minahasa Utara.
Kemudian setelah proses pilkada selesai, kuasa hukum Welly A. Sompie SH, secara intensif berkomunikasi dengan penyidik pak AIPTU J. R GANSALANGI, SH agar segera melanjutkan proses penyelidikan perkara tersebut oleh penyidik sudah di klarifikasi dan di cek kebenaran tentang pencetakan/produksi materai yang digunakan didalam surat kuasa tersebut dugaan palsu itu surat kuasa, karena materai yang digunakan adalah produksi tahun 2019, sedangkan surat kuasa tertanggal Nopember 2016 dan sudah di cek ke dirjen pajak dan peruri di Jakarta sebenarnya alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan.
Tetapi sangat disayangkan proses di Penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut berjalan sangat lambat.
Melihat tidak adanya perkembangan dalam kasus ini, Jonny Panambunan pun mempertanyakan kejelasan dari perkara perdata tersebut.
“Kalau kami tidak tanya langsung ke Polda Sulut, diduga kasus ini akan didiamkan oleh pihak penyidik. Ini sangat kami sesali,” ungkap JSP pada media ini. Sabtu (6/11).
Lanjut dikatakan Panambunan, ia minta keadilan dalam kasus ini.
“ Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa ditetapkan status penyidikan dan ada kejelasan siapa-siapa sebagai tersangka nya, kami berharap keadilan dapat ditegakkan di dalam perkara ini.” pungkas JSP.
(Billy)