Minahasa, Gemasulut.net- Terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Hukum Tua inisial BT sejak tahun 2017-2021 di Desa Kapataran I Kecamatan Lembean Timur, Ketua Intel Tipikor dan PHRI Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Joung meminta kepada pihak kejaksaan untuk segera menindak lanjuti laporan yang sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, kasus yang di temukan oleh Tim investigasi intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara Lembaga sosial kontrol berdasarkan fakta di lapangan dan sesuai laporan masyarakat adalah Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2021. Dimana, penyampaian laporan keuangan diduga tidak sesuai realisasi, hal ini terbukti bahwa di Desa tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya.
Kemudian, paket pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, adanya dugaan bahwa terdapat kekeliruan Pelaksana Jabatan Yang menjabat Bukan Dari Instansi Pemerintah (ASN) dan ada ikatan kekerabatan dengan Oknum Camat Lembean Timur, Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2022 (proyek desa mangkrak), pemecatan sepihak untuk para kepala jaga, Oknum (Hukum Tua) ini telah memiliki Kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai Kepala Desa.
Menurut Jefran De Joung, saat ini laporannya sudah masuk di Kejati Sulut.
Tinggal menunggu pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan terkait permasalah yang dilakukan BT.
“Ya, laporannya sudah masuk di Kejati. Kita tinggal menunggu dari pihak Kejati untuk memanggil para saksi, dalam hal ini beberapa warga desa Kapataran I, yang sudah siap memberikan keterangan,” jelas De Joung.
Dia juga menegaskan, untuk kasus ini segera ditindak lanjut oleh pihak Kejati. Agar cepat selesai sesuai yang diharapkan masyarakat.
“Kami minta pihak Kejati Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Karena kebenaran harus ditegakkan agar masyarakat bisa merasakan keadilan,”tegasnya.
Sementara itu, sejumlah warga pun berharap agar masalah ini cepat ditindak lanjut.
“Kami siap memenuhi panggilan Kejati sebagai saksi dan tentunya akan memberikan keterangan yang benar,” ucap warga tersebut di iyakan warga lainnya.
(Redaksi)