Minut, Gemasulut.net- Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut) Aldrin Posumah menegaskan, bahwa pergantian Kepala Sekolah diantaranya SD Inpres Laikit, SDN 2 Airmadidi dan Pengawas berdasarkan nota dinas dari Dinas Pendidikan Minut, sudah sesuai petunjuk pimpanan dalam hal ini Bupati Minut.
“Diberikan nota dinas Pelaksana Harian (Plh) itu hanya bersifat sementara. Karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN sebelumnya yang sudah melanggar PP 53 tahun 2010,” jelas Posumah melalui telepon selular. Minggu 5 November 2022.
Padahal, sudah pernah diingatkan waktu masih pejabat lama. Jadi sekarang setelah ada Plh, nanti akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat terhadap Kepsek dan pengawas yang melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Posumah, ada Kepsek yang kurang lebih dua bulan jarang masuk, itu pelanggaran disiplin. Dan juga Inspektorat akan turun untuk memeriksa penggunaan dana BOS. Sebab, ada laporan, jika bendahara yang ditugaskan berasal dari sekolah lain bukan dari sekolah tersebut.
Ada juga Kepsek diduga menjual kembali buku yang dianggarkan dari dana BOS untuk anak-anak sekolah.
Kemudian ada pengawas, sesuai perintah Bupati harus ditarik dulu karena ada laporan dari guru-guru diduga sering meminta uang jadi indikasi pungli.
“Akan dibuat BAP oleh inspektorat dan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti akan dikembaikan lagi jabatannya.
Dari dulu sudah dilakukan pembinaan terhadap ASN tersebut, tetapi mereka masih terus melakukan pelanggaran,” pungkas Posumah.
(*/Billy Dungus)