Minut, Gemasulut.net- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) terus berupaya menurunkan angka stunting, agar kabupaten Minut boleh bebas stunting sesuai hasil yang diinginkan.
Untuk itu, Kadis PPKB Minut dr. Jane Symons M.Kes didampingi Kabid Pengendalian Penduduk Advoksi Pergerakan dan Informasi Masye Sofie Mekel, SE, membuka kegiatan Mini Lokakarya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di kecamatan Likupang Selatan. Jumat, 5 April 2024.
Dalam sambutannya, dr. Jane Symons mengatakan, mini lokakarya adalah salah satu kegiatan yang memberikan ruang bagi lintas sektor lintas program dimana kita akan mencari permasalahan- permasalahan yang ada di kecamatan Likupang Selatan terkait stunting serta membangun komitmen, menyatukan persepsi untuk memberantas stunting.
“Untuk itu harus bekerja sama dalam mencari solusinya, sehingga kita bisa gerakan masyarakat untuk melawan stunting ini. Tapi kita juga harus waspadai keluarga berisiko stunting, yaitu keluarga yang memiliki anak remaja puteri, calon pengantin, ibu Hamil, ibu menyusui, anak usia 0 – 23 bulan, anak usia 24 – 59 bulan,” kata Symons.
Selanjutnya masuk pada materi yang dibawakan oleh Staf khusus Bupati Bidang Pencegahan Stunting Dr. Edwin Wantah. M.Pd, MA yang menjelaskan bahwa,
bagian dari pencegahan stunting ini sebenarnya multi sektor dan multi aspek. ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya faktor kemiskinan ekstrim, tingkat pendidikan dan literasi kesehatan.
“Salah satu inovasi yang perlu dilakukan sekarang adalah Jemput Bola, dan peran Hukum Tua yang ada di Likupang Selatan juga bisa dimaksimalkan. Program jemput bola ini penting, karena menyangkut data. Dan data ini ada 2, yaitu data kasus dan data yang beresiko dan kita bisa berkonsultasi dengan kader di desa serta puskesmas kecamatan Setempat. Sinergitas stakeholder yang ada di desa maksimalkan peran-peran itu. ” jelas Wantah.
Dia juga mendorong Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa dalam pencegahan dan penanganan stunting berbasis Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT No 13 Tahun 2023 terkait dengan Fokus alokasi Dana Desa yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan Hewani serta Pencegahan Dan penanganan Stunting.
“Saya berharap, dengan dilaksanakannya Mini Lokakarya ini, para Hukum Tua se- kecamatan Likupang Timur bersepakat akselerasi pencegahan stunting terutama bagi keluarga beresiko serta komitmen para Kumtua untuk fasilitasi pencegahan stunting berbasis desa dengan pemanfaatan dana Desa,” pintanya.
Sementara Camat Likupang Selatan David F. Talumantak, S.Pd menyampaikan bahwa di Liksel berdasarkan pengukuran dari bulan Februari tahun 2023 ada 18 anak kategori stunting. Di bulan agustus pengukurannya turun jadi 4 anak, dan bulan Februari 2024 ini tersisa 2 anak.
Ini menunjukan bahwa ada track penurunan yang luar biasa. Untuk kegiatan di desa, kami awali dengan rembuk stunting untuk pencegahan dan penanganan dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di desa maupun di kecamatan. Waktu lalu kami mengadakan kegiatan dapur stunting yang diikuti oleh 7 desa. Dan itu berpengaruh yang signifikan sehingga kasus stuntung turun luar biasa. Tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13 Tahun 2023 tentang program prioritas penggunaan dana desa dan wajib untuk dianggaran di APBDes setiap desa,” tutur Talumantak dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan, Staf khusus Bupati Bidang Penanganan Stunting Drs Sem Tirayoh, Ketua TP PKK Kecamatan Liksel Ny. Rilly Talumantak Pangkerego, M.Kes, Satgas Stunting serta para Hukum Tua se-kecamatan Likupang Selatan.