Minsel, gemasulut.net – Puluhan surat instruksi mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Minahasa Selatan (Minsel), Sonny Makaenas, menjadi sorotan. Surat-surat tersebut dinilai improsedural, tidak sesuai mekanisme, dan meresahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dianggap dilakukan secara serampangan dan tidak manusiawi.
Sekretaris Daerah Minsel, Glady Kawatu, memberikan tanggapan keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa instruksi mutasi itu tidak pernah dibahas dalam rapat Tim Penilai Kinerja ASN, yang seharusnya menjadi mekanisme utama sebelum pengambilan keputusan.
“Saya mengetahui surat instruksi ini dari postingan di media sosial, karena memang tidak pernah dirapatkan di Tim Penilai Kinerja yang saya ketuai,” ujar Kawatu kepada sejumlah awak media, Kamis (14/11/2024).
Kawatu menegaskan bahwa mutasi jabatan harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati. “Instruksi mutasi ini improsedural. Mutasi jabatan berdasarkan SK Bupati memiliki proses yang harus dilewati, termasuk pembahasan dalam rapat Tim Penilai Kinerja,” jelasnya. Ia juga menyebut telah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk menarik kembali instruksi mutasi tersebut.
Alasan Mutasi Dipertanyakan
Dalam penelusurannya, Kawatu menemukan bahwa mutasi guru dilakukan atas rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Artur Tumipa. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, alasan mutasi tersebut ternyata sebagai bentuk sanksi tanpa adanya kajian atau pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Jelas ini tidak berdasar. Saya telah menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk membatalkan surat mutasi tersebut,” tegas Kawatu.
Himbauan untuk Profesionalisme
Sekda Minsel juga mengingatkan BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan. Ia menyoroti pentingnya menjaga stabilitas menjelang pelaksanaan Pilkada, mengingat adanya regulasi yang melarang mutasi jabatan di masa-masa tertentu.
“Sebagai pejabat, mari bekerja sesuai ketentuan dan kewenangan, jangan mengambil alih kewenangan pimpinan. Hal ini demi menghindari potensi masalah hukum. Selain itu, bekerjalah dengan hati nurani, tidak semena-mena terhadap sesama ASN, serta menjaga kekompakan dan kondusivitas pemerintahan,” pungkas Kawatu.
Dengan sikap tegas ini, diharapkan langkah improsedural seperti mutasi jabatan tanpa dasar yang jelas tidak akan terulang lagi di masa depan. (Pro)