TONDANO — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menolak gugatan Rommy Rumengan selaku Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) terhadap tergugat yakni Presiden Jokowi beserta Rektor Unima Prof Dr Julyeta Runtuwene MS selaku pihak intervensi, pekan lalu.
Dijelaskan Kuasa Hukum Rektor Unima, James Karinda yang didampingi tiga rekannya Stenly Lontoh, Prima Angkow dan Percy Lontoh, bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah mengalahkan gugatan Rommy Cs atas nama PAMI.
“Gugatan Rommy Cs ditolak karena terbukti bahwa SK pengangkatan rektor Unima dan SK tentang penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri serta SK pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Runtuwene adalah sah dan legitimasi,” tegas Karinda usai pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat.
Ditambahkan Kuasa Hukum Rektor Unima Stenly Lontoh yang juga merupakan Direktur LKBH NEOMESIS, bahwa pihak Rommy Rumengan sebagai LSM PAMI juga pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 6/P/FP/2019/PTUN-JKT, dimana gugatan tersebut meminta SK penyetaraan ijazah dan SK pengangkatan guru besar rektor Unima dibatalkan, namun hasil gugatan tersebut tetap dikalahkan juga oleh majelis hakim PTUN Jakarta Pusat.
“Sekarang dengan tidak adanya putusan lembaga peradilan yang menyatakan ijazah Rektor Unima Julyeta Runtuwene adalah palsu, maka semua tuduhan-tuduhan tersebut merupakan pelanggaran hukum murni dan telah merugikan klien kami dan perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Para pengacara ini berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan. “Akan sangat tidak baik jika institusi pendidikan Unima terbawa-bawa hanya karena kepentingan politik oknum semata,” sambung Prima Angkow pengacara yang sekarang lebih banyak berkiprah di Jakarta.
Pihak kuasa hukum pun ikut menyayangkan tindakan Ombudsman RI yang terlalu dini mengeluarkan rekomendasi. “Tuduhan ORI yang menyatakan studi doktoral S3 dan SK penyetaraan ijazah luar negeri serta SK pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Runtuwene bahwa maladministrasi sangatlah prematur dan tidak beralasan,” katanya.
Sementara kuasa hukum lainnya Percy Lontoh menambahkan, sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Unima dan klien mereka Julyeta Runtuwene pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan para oknum-oknum tersebut di Polda Metro Jaya.
“Saat ini proses pemeriksaan sudah pada tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama oknum-oknum yang kami laporkan dapat di bawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini dilakukan hanya untuk memberi efek jera dan pembelajaran agar setiap masyarakat atau LSM tidak sembarangan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada seseorang baik dalam bentuk aksi demo maupun di media sosial.
Ikut hadir dalam pembacaan amar putusan PN Jakarta Pusat yaitu kuasa hukum tergugat (Presiden Jokowi) yang diwakili oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara Rio Aditya, Hanifa, Silvia Taktanawati dengan majelis hakim yaitu Dety Endah, Desbenneri Sinaga serta Robert Gelarc. ****