Hukum Tua Desa Kawiley Ganti Penerima BLT Tanpa Musyawarah Desa Khusus

Minut, suluthebat.com- Baru satu bulan lebih menjabat Hukum Tua Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Veddy Ngantung melakukan pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa musyawarah desa khusus.

Kepada media ini, ketua BPD Kawiley Hanny Wantah mengungkapkan, bahwa Hukum Tua Desa Kawiley Veddy Ngantung telah mengganti data-data penerima BLT tidak melalui rapat atau musyarawah desa khusus.

“Kumtua Veddy Ngantung kan baru dilantik pada 2 November 2022, sedangkan data penerima BLT sudah ada sejak Oktober hingga 1 November 2022. Kalaupun dia (Veddy Ngantung,red) mau ganti penerima, itu hanya boleh untuk penyaluran BLT bulan Desember. Tetapi harus ada musyawarah dulu, bukan keputusan sendiri,” ungkap Wantah.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang, bahwa dalam mengganti data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT tidak sembarang karena prosedurnya harus melalui musyawarah desa khusus.

Menajang menjelaskan, jika Kumtua Veddy Ngantung mau ada pergantian KPM BLT, harusnya untuk bulan Desember, karena dirinya dilantik pada tanggal 2 November. Berarti data KPM-BLT untuk bulan Oktober dan November sudah ada, sesuai SK lama yang diterbitkan oleh penjabat Hukum Tua sebelum dilantiknya Kumtua Veddy Ngantung. Untuk mengganti data KPM-BLT harus melalui mekanisme Musyarawarah Desa Khusus. Kalau Kumtua Veddy Ngantung dilantik tanggal 2 November, berarti musyawarah desa khusus tersebut seharusnya dilakukan setelah tanggal 2 November, yang artinya penggantian nama KPM-BLT dilakukan untuk bulan berikutnya setelah dilakukan musyawarah desa khusus yaitu bulan Desember.

“Terus kapan diadakan musyawarah khusus, sehingga dia mengatakan sudah diputuskan. Jadi seharusnya data untuk bulan Oktober dan November itu tidak boleh diganti. Kecuali bulan Desember dapat diganti, setelah dilakukan musyawarah desa khusus. Apalagi SK tersebut sudah dilaporkan ke pusat. Pergantian nama penerima BLT bukan haknya Hukum tua tetapi lewat musyawarah desa khusus,” jelas Menajang. Kamis, 8 Desember 2022.

Berdasarkan Permen Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang pengelolaan dana desa pasal 33 ayat 10 yaitu;
Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.

“Saya sudah menghubungi Hukum Tua Veddy Ngantung, tetapi beliau bersikeras dan mengatakan dirinya sudah memutuskan sekalipun belum ada rapat. Malahan Kumtua menentang dan mengatakan “lapor saja ke Bupati nanti saya akan menghadap”. Itu jawaban dari Kumtua, saat saya hubungi,” kata Menajang.

Beberapa warga desa Kawiley pun merasa sangat keberatan karena nama mereka selaku penerima BLT dari Oktober, November dan Desember telah diganti.

“Ada apa ini? Kenapa nama kami yang sudah terdata di bulan tersebut tiba-tiba diganti nama yang lain. Kami sangat keberatan dan tetntunya kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak jelas seperti ini,” ucap beberapa warga desa Kawiley.

(Redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *