Minsel, gemasulut.net – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa Selatan (Minsel) tengah intensif menyelidiki dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa Selatan. Hingga saat ini, sebanyak 18 pejabat hukum tua telah diperiksa oleh Satreskrim Tipidkor Polres Minsel dalam rangka mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa dan perangkat desa ini dimulai sejak sebulan lalu, dengan tujuan mengumpulkan informasi dan bukti terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Kasat Reskrim Polres Minsel, Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, dalam pernyataannya kepada media pada 3 November 2024, mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus ini.
“Kami telah memeriksa sejumlah pejabat hukum tua terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Proses pemeriksaan juga melibatkan saksi-saksi yang relevan. Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad A.A. Pratama.
Polres Minsel terlihat gencar dalam menangani kasus korupsi ini, yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten dan pihak kontraktor. Penyelidikan pun masih berlanjut, dan menurut informasi yang diterima, masih ada pejabat hukum tua lain yang akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Upaya intensif yang dilakukan oleh Polres Minsel ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Pro)