Bitung, Gemasulut.net- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Desly Sumampouw, membuka Rapat Koordinasi Terpadu Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung, di Manado Tateli Hotel. Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Desly Sumampouw menyampaikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dituntut untuk netral, yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal tersebut karena ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik.
“Peran media juga sangat penting dalam tahapan-tahapan Pemilu dalam pemberitaan, karena media juga menjadi corong bagi kami penyelenggara Pemilu, untuk menyampaikan dan mengedukasi setiap pemberitaan dalam setiap tahapan Pemilu, sehingga masyarakat memahami dan benar-benar mengerti setiap tahapan yang sudah dilaksanakan dan yang nantinya akan dilakukan,” ucap Sumampouw.
Salah satu Narasumber yang hadir adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn Palembangan dia menyampaikan, terkait tindak pidana pemilu tentang netralitas ASN untuk menghadapi pemilihan.
“ASN tidak bisa ditindak tanpa ada barang bukti walau pun sudah berfoto bersama atau berkomunikasi dengan calon tersebut, tetapi kita harus menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku,” kata Dr. Yadyn.
Hadir juga narasumber dari Polresta Bitung dan Organisasi Media PWI, AJI, ITJI dan IWO Sulut.
(Billy Dungus)