Gemasulut.net-MINUT- Diduga, ada kejanggalan di lingkungan kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, diperkirakan ada ribuan pelanggan PDAM yang tidak menggunakan meter. Padahal pelanggan sudah membayar lunas untuk biaya pemasangan, tapi sampai saat ini pelanggan tersebut belum dipasangkan meter.
Dikatakan Kepala Unit PDAM Likupang Nikson Rumimpunu, sesuai data yang didapat bahwa pemasangan-pemasangan yang baru sekarang ada meter dan langsung di pasangkan.
“ Kenapa waktu lalu pemasangan yang sudah 4 bulan, 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang 3 tahun lebih belum di pasangkan meter?,” kata Rumimpunu. Rabu (7/6).
Seperti yang terjadi di Unit Likupang.
Dari 229 pelanggan, yang menggunakan meter hanya 87. Belum lagi tak terhitung pelanggan yang tidak aktif (Berhutang).
Contohnya, ada salah satu pelanggan inisial U.M, sudah menunggak 32 bulan dengan total tunggakan Rp. 3.602.000. Tapi air masih jalan di rumah beliau.
Ada juga temuan di Kema.
Menurut Informasi dari salah satu mantan syahbandar, bahwa mereka membayar kepada PDAM setiap bulan itu kurang lebih Rp. 1.500.000 Padahal disitu ada 3 sambungan air dan membayar Rp. 100.000 per bulan.
Belum lagi pengisian air di kapal-kapal.
Ada 20 lebih kapal yang berlabuh di Kema, minimal 4 hari sekali mengisi air. Satu kali mengisi air seharga Rp. 100.000.
Diperkirakan yang masuk dikantong itu paling kurang Rp.6.500.000 sebulan.
Nikson Rumimpunu menambahkan, hingga saat ini karyawan PDAM yang lama belum digaji selama 4 bulan dan karyawan yang baru belum digaji 2 bulan.
“ Kemana pendapatan PDAM selama ini?
Yang kesehariannya diketahui ada uang masuk.” ucap Rumimpunu.
Apa kemungkinan ini ada permainan dari orang-orang lama (pungli/sambungan liar). Buktinya, mereka enjoy-enjoy saja meskipun belum menerima gaji selama 4 bulan.
“ Tidak ada keterbukaan dengan pemasukan dan pengeluaran keuangan.
Karena sampai saat ini PDAM Minut tidak mempunyai rekening bank,” kata Rumimpunu.
Disisi lain saat semua yang dilantik mencoba konfirmasi ke Pemkab, penjelasan dari Pemkab bahwa bukan mereka tidak mau mengeluarkan SK pelantikan tapi Pjs Dirut PDAM yang melarang bahkan menegur mereka agar jangan dulu di keluarkan SK.
Nikson Rumimpunu sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Dirut PDAM Minut. Seharusnya Pjs Dirut itu menjalankan keputusan dan kebijakan Bupati. Bukan melawan dan merubah apa yang Bupati putuskan.
“ Sudah dilantik Kepala Unit dan Asmen. Kenapa harus diganti dengan Staf Ahli?
Ini kan lucu. Karena Staf Ahli itu hanya untuk ASN dan harus pejabat eselon 2.” ungkap Rumimpunu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua GMBI Distrik Minahasa Utara (Minut) Norris Tirayoh angkat bicara.
Tirayoh meminta agar Dirut PDAM melakukan Pembenahan Internal/Terobosan dan langkah-langkah Inovatif demi kemajuan Perusahaan. Sebab, Sebelum di lantik tentunya telah memiliki konsep yang brilian dan saat serah terima jabatan sudah ada Program Rencana Jangka Pendek.
“ Jangan sampai terkesan seadanya dan cenderung mengikuti pola lama alias “peninggalan sejarah”. Tolong ubah kebiasaan praktek-praktek lama yang merugikan!,” tegas Tirayoh.
Kemudian, Tirayoh mengingatkan Inspektorat jangan jadi Macan Ompong ygang bekerja seadanya.
“ Apalagi jika benar adanya soal tunggakan oknum yang bersangkutan, hal ini adalah contoh yang sangat tidak elok. Serusnya hal ini Tidak Perlu Terjadi.” Bebernya.
Tirayoh minta Bupati untuk mengevaluasi kinerja bawahanya. Jika tidak mampu mengikuti Ritme/Grafik dan ekspetasi Bupati dalam melayani publik yah jangan di biarkan berlarut-larut. Karena hal ini Tidak sejalan dengan Semangat bumi Revolusi Mental yang di canangkan Pemerintah.
“ Minut adalah Cermin dari semangat tersebut. Bupati patut mengambil sikap, agar semangat tersebut tidak terkesan “Setengah Hati”. Evaluasi, Sikapi dan Tindaki,” pinta Tirayoh.
Tambahnya, jika bawahan dinilai tak mampu, mungkin sudah saatnya siapkan yang lebih siap dan mampu serta berkomitmen yang tinggi dalam melayani Publik.
“ Berani Jujur : Pecat..!!
Salam Semangat Revolusi Mental.” pungkas Tirayoh.
(Billy)