Minut, Gemasulut.net- Lagi-lagi Dinas Pendidikan Minahasa Utara, kembali menuai sorotan. Kali ini diduga, adanya konspirasi terkait penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yakni Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook tipe Evercoss sebanyak 2916 unit untuk 108 Sekolah. Karena disinyalir penyalurannya tidak tepat sasaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Investigasi Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAKP2N) Rukminto Rachman. Minggu 24 Juli 2022.
Dimana, menurut Rinto (sapaan akrabnya)
pengadaan Chromebook 2022, mengacu dari spesifikasi teknis. Chromebook itu harus disertai dengan wireless, router, proyektor, dan konektor tipe C. Tapi sesuai investigasinya, barang-barang ini tidak ada.
“Untuk satu unit chromebook dibanderol Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu Rupiah). Barang-barang tersebut terkesan dipaksakan walau tidak kena sasaran,” ucapnya.
Misalnya, di SD Inpres Gangga II, yang pengadaan chromebook 27 unit, padahal, untuk sekolah ini, banyak faktor tidak mendukung.
“Pertama listrik tidak mendukung karena ketersediaan listrik hanya dimalam hari. Atau apakah SD Inpres Gangga II sekolah malam,” sindir Rinto.
Ini baru satu sekolah yang jadi contoh, belum yang lainnya.
“Belum lagi akses internet, sementara chromebook yang di bagikan oleh Diknas Minut, tidak menyertakan wireless router,” imbuhnya.
Dari sudut pandang berbeda, LAKP2N membandingkan SMPN 5 Satap Likupang Barat (Likabar) dalam keadaan rusak cukup berat karena beberapa kelas sudah rusak dan butuh perbaikan. Sayangnya hal itu tidak diindahkan.
“Ironi, malah SD Inpres Gangga II yang aliran listrik hanya berfungai dimalam hari, justru disalurkan proyek TIK yang tidak bermanfaat dengan anggaran besar yang cukup untuk bangun 2 ruang kelas baru,” tukas Rinto.
Selain itu, LAKP2N juga mengendus adanya proyek fisik yang memakai metode pengadaan langsung yang bertentangan dengan Pepres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Modus -modus seperti ini, memang bisa saja tidak sepengetahuan Bupati dan Wakil Bupati, mengingat visi dan misi keduanya sangat baik.
“Tapi sangat disayangkan kalau oknum-oknum OPD malah tidak mendukung, karena selama ini pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan regulasi. Ini harus diwaspadai Bupati dan Wabup harus secepatnya turun tangan,” imbau Rinto.
Pihaknya juga memastikan kalau sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan yang akan dilaporkan ke KPK.
“Kami sudah berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tinggal menunggu waktu yang tepat, terutama proyek tahun 2020, 2021, dan 2022,” tandasnya.
(***/Billy Dungus)