Gemasulut.net-MINUT- Kasus tewasnya Frederika Maluege (70) alias Oma Nona, warga kelurahan Saronsong II Kecamatan Airmadidi yang terjadi pada 12 April 2021 pekan lalu, ternyata dalangnya adalah tetangganya sendiri yakni RRT alias Ichad (19).
Melalui 70 adegan rekonstruksi Polres Minut yang diperagakan tersangka, akhirnya terungkap bahwa pelaku menghujani tubuh korban dengan 21 tusukan hingga meninggal dunia.
Dalam Press conference yang di pimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, S.Sos dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u di Mapolres Minut, Selasa (20/4) Kapolres mengatakan, kejadian pada Senin 12 April 2021 sekitar Pukul 01.00 WITA bertempat di rumah korban depan RSUD Walanda Maramis.
Motifnya hanya karena kebutuhan, ingin membeli rokok, pulsa, dan makanan tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum masuk ke rumah orang tanpa izin dengan cara yang tidak wajar, kemudian mengambil barang-barang milik korban karena memang korban adalah seorang yang memiliki rumah toko di Sarongsong II.
Tersangka melompat lewat pagar lalu masuk melalui ventilasi. Dan masuk ke dalam toko mengambil barang-barang yang dibutuhkan, rokok, snack, voucher dan dompet milik korban.
“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur kaget dan ketika melihat dia, sama-sama kaget. Karena takut ketahuan, lalu pelaku mengambil gunting barang jualan Oma Nona, secara serta merta menikam korban di bagian leher. Korban kemudian jatuh ke lantai dari tempat tidur, dia turun lagi mengikuti tante nona sapaan akrab korban, dan menutup menggunakan bantal, kemudian dia lakukan lagi penikaman di wajah sebanyak 21 tikaman,” ucap Rahakbau.
Lanjutnya, pelaku kenal baik dengan korban, dia melakukan aksi tersebut agar tidak ketahuan jika dirinya mencuri. Setelah itu dia keluar dari kamar korban dia mengambil pakaian-pakaian yang dijual di toko untuk menutup tubuh korban, kemudian dia keluar lagi dari rumah tante Nona melalui ventilasi tempat tadi dia masuk.
“Dari orang tuanya saya mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game Kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya munculk untuk mengambil barang di rumah tante Nona,”pungkasnya.
Kronologi penangkapan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 12-16April 2021.
Berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua tersangka, tim gabungan Polres Minut dibawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap tersangka yang saat itu berada di Desa Suwaan kecamatan Kalawat Minut.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u mengatakan tersangka melakukan perbuatannya sendiri.
Dari keterangan, tersangka dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.
“Kami berterima kasih kepada orang tua yang melaporkan,” ucap Ba’u.
Menurut Ba’u, jika ada informasi-informasi baru atau bukti-bukti baru akan kami dalami dan tambahkan.
Dengan kejadian ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(**/Billy)