Minut, Gemasulut.net- Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 43 desa di Minahasa Utara pada 27 September pekan lalu menyisahkan banyak permasalahan yang mengakibatkan ada beberapa desa ditunda ikut Pilhut.
Namun ada yang lebih menarik untuk diikuti saat ini, dimana salah satu calon kumtua yang menang di Pilhut desa Kawiley kecamatan Kauditan yakni Veddy Ngantung, diduga ada pemalsuan dokumen yang dilakukan semenjak tahanpan bakal calon sampai penetapan calon.
Anehnya lagi, panitia desa bahkan panitia Kabupaten tidak pernah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Padahal, dari awal adanya penetapan calon, warga sudah melakukan gugatan kepada panitia Pilhut. Apakah ini ada “kongkalingkong” antara oknum tersebut dengan Panitia Pilhut?
Sehingga disinyalir, aturan Bupati yang tertuang dalam Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang PILHUT di kebiri aturan-aturannya oleh panitia penyelenggara Pilhut.
Hal ini dikatakan Aim Rooroh warga desa Kawiley, bahwa diduga kuat dokumen yang di masukan dalam pendaftaran calon Pilhut tersebut sudah direkayasa dan dimanipulasi oleh Oknum yang bakal mengikuti calon pada waktu itu.
“Tapi kok bisa panitia daerah dan panitia desa menetapkan bakal calon tersebut sebagai Calon Hukum tua? Padahal sudah sangat jelas bahwa Dokumen yang dia masukan diduga adalah dokumen yang di palsukan oleh oknum itu sendiri,” ucap Rooroh. Senin, 3 Oktober 2022.
Berikut ini beberapa dugaan warga terhadap Veddy Ngantung;
1. Cap BPD yang digunakan pada Dokumen tersebut Palsu.
2. Surat resmi penolakan dari 5 anggota BPD (dari 9 BPD) bahwa saudara Veddy Ngantung tidak pernah memasukkan LKPJ dari 2014-2019 bulan juli
3. Dalam dokumen LKPJ yang di masukan kepada panitia bertanda tangan Camat Kauditan pada tahun 2018-2019 yaitu Fentje Warouw.
Seharusnya yang berhak menandatangani Dokumen LKPJ pada tahun 2018-2019 adalah Camat (alm) Martho Rasubala.
4. Adanya temuan bukti transaksi terindikasi suap yang diduga dilakukan oleh Tim kampanye dari calon tersebut dengan panitia yang di kuatkan dengan bukti percakapan dan bukti transfer ke rekening salah satu orang terdekat dari panitia.
“Dengan didukung oleh bukti-bukti yang jelas beserta saksi-saksi yang ada, saya mewakili sejumlan warga Kawiley meminta komitmen bapak Bupati Minut Joune Ganda agar tahapan pelantikan di desa kawiley dibatalkan,” tegas Aim Rooroh
(Billy Dungus)