MANADO – Kembali terbongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Manado.
Direktorat Reserse Narkoba Polda kembali mengungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas lla Manado, Sulawesi Utara.
Dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto, Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing LT alias Lani warga Manado, LM alias Luter (42) warga Manado, TK alias Toar dan DT alias Doni. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu, 4 buah HP dan 1 buah celana pendek.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat pada hari Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 Wita Tim Subdit III Ditresnarkoba bekerjasama dengan petugas Lapas Manado menangkap tersangka LM di dalam Lapas Manado. Katanya,
tersangka LM berusaha memasukan paket sabu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan paket tersebut kepada warga di Lapas.
Saat penangkapan, ditemukan tujuh paket sabu. Setelah dilakukan pengembanga, akhirnya didapati 3 orang tersangka lainnya, yaitu DT dan TK sebagai warga binaan, serta LT yang membantu LM mendapatkan paket sabu tersebut.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kini 4 pelaku penyalagunaan narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Kabid Humas.
Ditambahnya, para pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda sebesa 8 miliar rupiah. ****