Gemasulut.com,
MINUT – Virus Corona terus menjadi ancaman kepada siapa saja, tidak terkecuali para Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara. Untuk itu, Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan, STh (VAP) telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) hingga 21 April mendatang.Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 85/BMU/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid–19) lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Dalam edaran surat ini berisi 10 poin yaitu, masa kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Selama ASN melaksanakan tugas dirumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting,” jelas Vonnie Panambunan, Kamis (1/4) kemarin.
Dalam WFH, bekerja dengan manfaatkan teknologi informasi email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya. “Jadi pergunakan teknologi yang ada, meskipun dirumah, tetap bekerja dan harus dilaporkan saat bekerja,” katanya.
Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana.
Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, marilah bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19.
“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Panambunan. Nico