Minut, Gemasulut.net- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menindak dengan tegas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Minut yang mewarnai rambut mencolok alias berambut pirang dan untuk wanita yang mengenakan rok pendek di atas lutut.
Hal tersebut diucapkan Bupati Joune Ganda kepada sejumlah media usai melaksanakan apel perdana pada 4 Januari 2023.
Kebijakan Bupati Minut Joune Ganda ini sudah dibuat semenjak dirinya resmi memimpin Kabupaten Minahasa Utara bersama Wakil Bupati Kevin W. Lotulung.
“Untuk ASN yang rambutnya di cat warna pirang dan yang wanita memakai rok pendek di atas lutut, saya minta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut untuk memberikan teguran,” tegas Bupati JG seraya meminta Kaban BKPSDM Styvi Watupongoh untuk menindaklanjuti.
Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil, dalam Bab VIII terkait ketentuan lain disampaikan dalam Pasal 24, bahwa PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Adapun PNS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasar 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung dan teguran paling banyak dua kali oleh majelis kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Billy Dungus)