Minut, Gemasulut.net- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten, di JG Center Minut. Senin, 6 Mei 2024.
Turut hadir Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung didamping Kadis PPKB Minut dr. Jane Symons, M.Kes.
Dalam kegiatan ini, Bupati Joune Ganda mengukuhkan Forkopimda Minut sebagai Bapak Asuh Anak Stunting dan memberikan penghargaan kepada pihak swasta yang sudah berkontribusi dalam penanganan stunting.
Adapun Forkopimda Minut yang dikukuhkan sebagai Bapak Asuh Anak Stunting adalah, Wakil Bupati Minut Kevin W. Lotulung, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, Kajari Minut Edmond. N. Purba, Kepala PN Airmadidi Juply S. Pansariang, dan Dandim Manado.
Yang menerima penghargaan adalah, PT Tirta Investama Aqua, PLTU Kema 1, LSM Manengkel Solidaritas, PT MSM, dan PT Angkasa Pura.
Dikatakan Bupati Joune Ganda, bahwa Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai tingkat penurunan angka stunting yang sangat signifikan dibandingkan tahun 2022 terhadap 2023. Tahun 2022 anak stunting di Minut 20,5% dan ditahun 2023 kita menurun drastis mencapai 10,5%.
“Saya berharap, dengan bertambahnya Bapak Asuh Anak Stunting tahun 2024 kita bisa mencapai single Digit untuk anak stunting di Minut”,ucap JG.
Menurut Bupati JG, Presiden menargetkan angka stunting maksimal di Tahun 2024 adalah 14%. Di Kabupaten Minut sendiri sudah dibawah target dari Pemerintah Pusat.
“Untuk itu saya mengajak kita semua pihak yang terkait berkerja sama, berkolaborasi baik dari unsur Forkopimda, perusahaan-perusahaan swasta, untuk ikut bersama sama menurunkan tingkat anak stunting di Minut dan memberikan hasil yang positif.”, tandas Bupati JG.
Dalam Rakor tersebut dilakukan koordinasi dan evaluasi aksi percepatan penurunan stunting oleh TPPS Kecamatan, TPPS Desa dan mitra kerja.
Sebagai narasumber yakni, Koordinator Satgas Penurunan Stunting Sulut, Tim Percepatan Stunting Sulut, Tim Pakar Ahli Gizi, Staf Khusus Bupati Bidang Pencegahan Stunting.
Sasaran kegiatan ini adalah Tim Percepatan Stunting Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan, Desa dan mitra kerja yang terdiri dari pihak swasta, tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat, konsultan, PKK.
Hasil yang diharapkan, komitmen dari stake holder untuk melaksanakan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Minut, tersusunnya tim kerja percepatan penurunan stunting dan mitra kerja Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.
Rakor tersebut diikuti oleh Hukum Tua se-Kabupaten Minut, Satgas Penurunan Stunting, OPD yang terkait, Perusahaan Swasta dan BUMN.
(Vivi)