Gemasulut.com-MINUT- Tindak lanjuti terkait laporan dugaan adanya ijazah palsu dari salah satu Calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan warga Airmadidi Yohan Awuy di Bawaslu Minut pada 8 September lalu, membuat Rahman Ismail SH angkat bicara.
Dijelaskan Komisioner Bawaslu Minut ini, bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” tegas Ismail.
(Bil)*